China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:04 WIB
loading...
China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong
Para warga pro-Beijing merayakan pengesahan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto/REUTERS/Tyrone Siu
A A A
BEIJING - China telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional baru yang kontroversial. Undang-undang ini akan meningkatkan kekuasaan dan kehadiran polisi di Hong Kong .

Menurut media setempat, undang-undang ini disetujui dengan suara bulat dalam pertemuan Komite Tetap Parlemen China pada Selasa (30/6/2020).

"Saya dan pejabat senior saya akan melakukan yang terbaik untuk menjawab pertanyaan semua orang," kata pemimpin Hong Kong Carrie Lam begitu undang-undang disahkan seperti dilansir dari The Independent.

Rincian lengkap undang-undang baru itu diharapkan akan diumumkan di media pemerintah China di kemudian hari. Namun sebuah dokumen rancangan undang-undang ini menyatakan akan melarang kegiatan subversif dan pemisahan diri, serta memungkinkan Beijing untuk mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong untuk pertama kalinya.

Aktivis terkemuka Hong Kong Joshua Wong mengatakan kepada wartawan bahwa undang-undang baru itu "menyapu" dan "tidak jelas", dan bahwa perikopnya menandai akhir Hong Kong yang dunia ketahui sebelumnya.

Dia dan dua aktivis terkenal lainnya, Nathan Law dan Agnes Chow, mengatakan mereka akan mengundurkan diri dari peran mereka dengan kelompok pro-demokrasi Demosisto. Wong sebelumnya mengatakan kepada The Independent bahwa undang-undang baru itu akan membunuh gerakan demokrasi di masa depan di kota itu.

Tokoh oposisi lainnya mengecam undang-undang itu.

"Kami tidak akan pernah menerima pengesahan undang-undang, meskipun sangat kuat," kata ketua Partai Demokrat Wu Chi-wai.

Sebuah jajak pendapat Reuters bulan ini menunjukkan bahwa mayoritas warga Hong Kong menentang undang-undang keamanan nasional, bahkan ketika dukungan untuk gerakan protes yang lebih luas telah berkurang menjadi hanya sebagian kecil.

Undang-undang tersebut tampaknya telah dipercepat jelang 1 Juli, peringatan penyerahan kota itu dari Inggris kepada China pada tahun 1997 dan tanggal yang dalam beberapa tahun terakhir ditandai dengan aksi demonstrasi.

Pada demonstrasi tahun lalu, terjadi di tengah serangkaian protes besar pro-demokrasi yang dimulai sekitar sebulan sebelumnya, kerumunan massa menyerbu dan merusak gedung Dewan Legislatif kota itu.(Baca: Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru )

Pada Rabu esok mungkin merupakan ujian awal tentang bagaimana pihak berwenang Hong Kong akan menerapkan undang-undang baru itu, dengan politisi oposisi mengatakan mereka akan mengabaikan penolakan polisi untuk memberikan izin unjuk rasa.

Belum diketahui apakah menghadiri aksi protes yang tidak sah sekarang merupakan kejahatan keamanan nasional, jika undang-undang tersebut diberlakukan saat ini.

Sejumlah negara telah menyatakan keprihatinan atas langkah China baru-baru ini di Hong Kong, termasuk Amerika Serikat (AS) dan bekas kekuatan kolonial Inggris.(Baca: AS Berlakukan Pembatasan Visa untuk Pejabat China )

Pada hari Selasa, Jepang mengatakan undang-undang baru itu "disesalkan" dan merusak kredibilitas dalam prinsip "satu negara, dua sistem" di mana orang-orang di Hong Kong dan Makau menikmati kebebasan yang tidak dialami oleh warga negara di China daratan.

Menteri Luar Negeri Toshimitsu Motegi mengatakan kepada wartawan bahwa ia berbagi "keprihatinan mendalam" dari masyarakat internasional dan masyarakat Hong Kong mengenai undang-undang tersebut.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)