Pukul Nenek Usia 101 Tahun, ART Indonesia Ditangkap Polisi Singapura

Minggu, 31 Juli 2022 - 17:02 WIB
loading...
A A A
Kemampuan korban untuk melindungi dirinya dari pelecehan terganggu oleh demensianya, membuatnya menjadi orang yang rentan. Ngaisah mengetahui hal ini dan karenanya bertanggung jawab atas hukuman yang lebih berat, kata jaksa.



Jaksa meminta 10 sampai 12 minggu penjara, menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan otoritas Ngaisah, karena keluarga bergantung padanya untuk menjaga wanita tua itu. Dia berargumen bahwa pelecehan semacam itu sulit dideteksi mengingat korban demensia dan kondisi komunikatif yang minimal, dan tidak akan ditemukan jika bukan karena CCTV.

Ngaisah, yang tidak diwakili, mengatakan kepada hakim bahwa dia menyesal atas kesalahannya dan meminta keringanan karena dia memiliki keluarga di rumah. Hukuman untuk secara sukarela menyebabkan luka adalah sampai tiga tahun penjara, denda sampai S$5.000 atau keduanya. Jika pelaku mengetahui korban adalah orang yang rentan, hukuman maksimalnya dua kali lipat.
(esn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)