Viral, Video Adegan Seks dalam Mobil Dinas PBB di Israel

Sabtu, 27 Juni 2020 - 07:30 WIB
loading...
Viral, Video Adegan Seks dalam Mobil Dinas PBB di Israel
Gambar video tentang skandal seks di dalam mobil dinas PBB di Israel. Foto/Times of Israel
A A A
NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) menanggung luar biasa setelah video adegan pria dan wanita berhubungan seks di dalam mobil organisasi dunia tersebut. Video skandal asusila yang telah viral di media sosial itu terjadi di Tel Aviv, Israel .

Video itu menunjukkan seorang wanita dengan gaun merah melakukan kontak seksual dengan seorang pria di kursi belakang mobil warna putih dengan beberapa tulisan PBB.

PBB, seperti dikutip BBC, Sabtu (27/6/2020), mengaku sedang menyelidiki insiden itu dan hampir mengidentifikasi orang-orang yang terlihat di dalam video. Menurut PBB, mereka yang terlibat diyakini sebagai anggota staf organisasi penjaga perdamaian di Israel.

Di video itu juga terlihat penumpang lain berada di kursi depan, sedangkan pengemudi tidak terlihat saat mobil bergerak menjauh. (Baca: Demonstran Nakal AS Tawarkan Seks pada Polisi yang Bersedia Mundur )

"Kami shock dan prihatin serta sangat terganggu dengan apa yang terlihat di video ini," kata juru bicara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric.

"Insiden ini bertentangan dengan semua yang kami perjuangkan dan telah bekerja untuk mencapai dalam hal memerangi kesalahan oleh staf PBB," lanjut dia.

Dujarric menggambarkan perilaku yang terlihat dalam video berdurasi 18 detik itu sebagai hal menjijikkan.

Ketika ditanya apakah tindakan seks itu merupakan persetujuan bersama atau melibatkan pembayaran, Dujarric mengatakan pertanyaan-pertanyaan itu adalah bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

PBB memiliki kebijakan ketat terhadap pelanggaran seksual oleh anggota stafnya.

Staf dapat didisiplinkan jika mereka ditemukan melanggar peraturan perilaku. Mereka yang terlibat bisa dipulangkan atau bahkan dilarang dari operasi penjaga perdamaian PBB, namun tanggung jawab untuk menghukumnya diserahkan pada orotitas hukum negara asal staf terkait.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)