Sebut Nabi Muhammad Sia-siakan Uang Istrinya, Putri Eks Presiden Iran Didakwa Penistaan

Senin, 04 Juli 2022 - 11:07 WIB
loading...
Sebut Nabi Muhammad...
Faezeh Hashemi, putri mantan presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani dituntut ke pengadilan atas komentarnya yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Foto/VoA
A A A
TEHERAN - Faezeh Hashemi (59), putri mantan presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani, didakwa melakukan penistaan agama Islam terkait komentarnya tentang Nabi Muhammad SAW.

Faezeh juga didakwa melakukan propaganda melawan negara terkait komentarnya tentang Korps Garda Revolusi Islam (IRGC). Dakwaan tersebut diumumkan pengadilan Iran pada Minggu.

Dalam sebuah video yang di-posting di media sosial pada Mei lalu, Faezeh mengatakan bahwa Khadijah, istri Nabi Muhammad SAW, adalah seorang pengusaha kaya.



Namun, sambil tersenyum, putri mantan presiden ini mengatakan; "Dia [Nabi Muhammad] menyia-nyiakan uang istrinya."

Komentarnya telah menyinggung umat Islam lokal dan Faezeh buru-buru memberikan klarifikasi.

"Itu adalah lelucon...tanpa niat untuk menghina," katanya saat menyampaikan klarifikasi, sebagaimana dilaporkan kantor berita IRNA pada saat itu.

Kepala Jaksa Teheran Ali Salehi, seperti dikutip dari situs pengadilan Mizan Online, membenarkan bahwa Faezeh dikenai dua dakwaan.

"Dakwaan...telah dikeluarkan dan dirujuk ke pengadilan atas tuduhan aktivitas propaganda terhadap sistem Republik Islam Iran dan penistaan," kata Salehi, seperti dilansir Gulf News, Senin (4/7/2022).

Dakwaan melawan negara mengacu pada komentar Faezeh bahwa penghapusan IRGC dari daftar organisasi teroris oleh Amerika Serikat akan merusak kepentingan nasional Amerika.

Penghapusan sebutan organisasi teroris pada IRGC adalah titik kunci dalam negosiasi untuk memulihkan kesepakatan nuklir 2015 antara Teheran dengan negara-negara kekuatan dunia.

Ayah Faezeh adalah almarhum Presiden Akbar Hashemi Rafsanjani, politisi moderat yang menganjurkan hubungan yang lebih baik antara Iran dengan Barat, khususnya dengan Amerika Serikat.

Pada 2012, Faezeh—yang merupakan mantan anggota Parlemen dan aktivis—dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas tuduhan propaganda melawan republik Islam.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2428 seconds (0.1#10.140)