Intelijen Australia gerebek kantor pengacara Timor Leste

Selasa, 03 Desember 2013 - 17:31 WIB
Intelijen Australia gerebek kantor pengacara Timor Leste
Intelijen Australia gerebek kantor pengacara Timor Leste
A A A
Sindonews.com – Aparat intelijen menggerebek kantor pengacara Timor Leste di Canberra, yang tengah melaporkan kasus penyadapan intelijen Australia ke Den Haag, Belanda. Demikian, disampaikan Bernard Collaery, seorang pengacara yang mewakili Timor Leste, Selasa (3/12/2013).

Dalam penggerebekan itu, intelijen Australia juga menangkap saksi kunci penyadapan. Intelijen Australia telah dituduh Pemerintah Timor Leste menyadap rapat kabinet Timor Leste soal perjanjian royalti gas alam laut Timor kepada Australia.

”Seperti yang saya pahami, agen dari Organisasi Intelijen Keamanan Australia (ASIO) menyita surat perintah penyelidikan di kantor praktik hukum saya dan menghabiskan beberapa jam di sana, merebut segala macam dokumen dan catatan lain, dengan alasan ada masalah keamanan nasional,” kata Collaery kepada Australian Broadcasting Corporation, dari Den Haag, di mana ia sedang mempersiapkan untuk sidang hari Kamis nanti dalam kasus penyadapan itu.

”Ini terkait penyadapan terhadap kantor kabinet Timor Leste selama perjanjian negosiasi untuk minyak bumi dan gas alam pada tahun 2004,” lanjut dia.

Dalam perjanjian itu, hasil gas alam dibagi 50:50 untuk kedua negara. Nilai gas alam itu diperkirakan mencapai USD36 miliar. Tapi, pemerintah Timor Leste kini berselisih atas kesepakatan tersebut dan menuduh Australia diam-diam menyadap rapat tingkat menteri di Dili pada tahun 2004 untuk meningkatkan posisi sendiri dalam negosiasi royalti gas alam tersebut.

”Ini adalah upaya terang-terangan, upaya tercela untuk menghambat jalannya keadilan bagi Timor Leste,” kata Collaery. ”Bukti ada di sini (Den Haag ). Saya tidak bisa melihat apa yang pemerintah harapkan dengan tindakan agresif ini.”

Jaksa Agung Australia, George Brandis, mengkonfirmasi penggerebekan itu. ”Hari ini, ASIO mengeksekusi kantor di Canberra, dokumen dan media elektronik disita,” katanya. ”Surat perintah itu diterbitkan oleh saya dengan alasan bahwa dokumen-dokumen yang terkait soal intelijen, berhubungan dengan masalah keamanan,” lanjut Brandis.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4463 seconds (0.1#10.140)