Mesir Adili Pembunuh Naiyera Ashraf, Mahasiswi Cantik yang Dihabisi karena Tolak Lamaran

Senin, 27 Juni 2022 - 07:46 WIB
loading...
Mesir Adili Pembunuh Naiyera Ashraf, Mahasiswi Cantik yang Dihabisi karena Tolak Lamaran
Naiyera Ashraf (21), mahasiswi di Mesir yang dibunuh secara brutal di gerbang kampusnya oleh temannya setelah korban menolak lamaran nikah. Foto/Al Arabiya
A A A
KAIRO - Pengadilan di Mesir pada hari Minggu mulai mengadili seorang pria Mesir yang membunuh mahasiswi Naiyera Ashraf di gerbang kampus secara brutal. Korban digorok dengan pisau setelah menolak lamaran pernikahan pelaku.

Pembunuhan brutal di tempat umum ini telah memicu kemarahan publik yang meluas di Mesir.

Sebuah video yang viral minggu lalu menunjukkan mahasiswi cantik itu ditikam dan digorok pelaku di depan banyak orang. Para saksi mata bergegas menangkap pelaku.



Tak hanya di Mesir, reaksi kemarahan telah meluas di negara-negara Arab. Itu terjadi karena beberapa hari setelah pembunuhan terhadap Naiyera, mahasiswi Yordania; Iman Irshaid ditembak mati di kampusnya.

Para pengguna media sosial segera membuat perbandingan antara dua kasus pembunuhan ini, mengutuknya karena para perempuan yang menjadi target.

Di Pengadilan Kriminal Mansoura, 130 kilometer (80 mil) utara Kairo, Mohamed Adel dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Naiyera.

Menurut laporan AFP, Senin (27/6/2022), Mohamed Adel mengaku sengaja membunuh korban.

Naiyera Ashraf sebelumnya telah melaporkan Mohamed Adel ke pihak berwenang karena khawatir pria itu akan menyerangnya. Hal itu diungkap ayah korban dan saksi lainnya.

Hukuman maksimum untuk kasus pembunuhan di Mesir adalah hukuman mati.

Menurut Amnesty International, negara ini menjadi negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi ketiga di dunia pada tahun 2021.

"Dia menikamnya beberapa kali," kata jaksa pengadilan. Jaksa ini menemukan pesan di ponsel korban yang berisi ancaman bahwa pelaku akan memotong tenggorokan korban.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa besok. Itu disampaikan pengacara terdakwa, Ahmed Hamad, kepada AFP.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)