ACT dan FORJIM Kecam Penembakan Jurnalis Aljazeera oleh Pasukan Israel
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
ACT dan FORJIM mengecam penembakan jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel. Foto/Ilustrasi/ACT
A
A
A
JAKARTA - Pada Rabu (11/5/2022), Shireen Abu Akleh, jurnalis senior Al Jazeera asal Palestina meninggal dunia usai ditembak di wajah oleh pasukan Israel . Abu Akleh ditembak saat ia tengah meliput serangan yang dilakukan pasukan Israel ke penduduk di Kota Jenin, Tepi Barat, bersama timnya.
Menanggapi kasus tersebut, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Forum Jurnalis Muslim (FORJIM) menyatakan pihaknya mengutuk keras tindakan brutal tentara zionis yang menembak Abu Akleh. ACT bersama Forjim sepakat bahwa pembunuhan terhadap jurnalis berusia 51 tahun tersebut menggambarkan kebiadaban Israel.
Ketua Umum FORJIM Dudy S. Takdir mengatakan, aksi yang dilakukan pasukan Israel tersebut tidak bisa ditoleransi. Selain melakukan pelanggaran HAM berat, perbuatan tersebut telah melanggar Hukum Humaniter Internasional, di mana seharusnya jurnalis harus dilindungi dari segala jenis serangan militer.
"Ini kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional. Setiap insan pers yang bertugas dan apalagi sudah menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh pihak mana pun," kata Dudy ketika mengunjungi kantor ACT di Jakarta Selatan.
Baca juga: Israel Kembali Desak Palestina Serahkan Peluru yang Menewaskan Abu Akleh
Menanggapi kasus tersebut, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Forum Jurnalis Muslim (FORJIM) menyatakan pihaknya mengutuk keras tindakan brutal tentara zionis yang menembak Abu Akleh. ACT bersama Forjim sepakat bahwa pembunuhan terhadap jurnalis berusia 51 tahun tersebut menggambarkan kebiadaban Israel.
Ketua Umum FORJIM Dudy S. Takdir mengatakan, aksi yang dilakukan pasukan Israel tersebut tidak bisa ditoleransi. Selain melakukan pelanggaran HAM berat, perbuatan tersebut telah melanggar Hukum Humaniter Internasional, di mana seharusnya jurnalis harus dilindungi dari segala jenis serangan militer.
"Ini kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional. Setiap insan pers yang bertugas dan apalagi sudah menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh pihak mana pun," kata Dudy ketika mengunjungi kantor ACT di Jakarta Selatan.
Baca juga: Israel Kembali Desak Palestina Serahkan Peluru yang Menewaskan Abu Akleh
Lihat Juga :