Bikin Emosi, Mahathir Sebut Malaysia Seharusnya Mengklaim Kepulauan Riau
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.
Sedanglan pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.
Baca juga: Kondisi Kian Membaik, Mahathir Dipindahkan ke Kamar Perawatan
Sedanglan pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.
Baca juga: Kondisi Kian Membaik, Mahathir Dipindahkan ke Kamar Perawatan
(ian)
Lihat Juga :