Amnesty Internasional Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Kharkiv

Senin, 13 Juni 2022 - 23:55 WIB
loading...
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Kharkiv. FOTO/Reuters
A A A
MOSKOW - Rusia telah melakukan kejahatan perang di kota Kharkiv , Ukraina timur laut. Tuduhan itu dilayangkan Amnesty International (AI), ketika kelompok HAM itu menyebut Moskow menggunakan bom tandan yang dilarang.

AI juga menuduh Moskow melakukan serangan membabi buta yang menewaskan ratusan warga sipil. “Pemboman berulang terhadap lingkungan perumahan di Kharkiv adalah serangan membabi buta yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil, dan dengan demikian merupakan kejahatan perang,” sebut pernyataan AI, seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (13/6/2022).

Baca: Pemboman Rutin Rusia Menebar Rasa Takut di Tengah Warga Kharkiv

Dilaporkan pula, sejak akhir Februari, pasukan Rusia tanpa henti menargetkan Kharkiv, kota terbesar kedua di Ukraina. Serangan itu mengakibatkan ratusan kematian dan kehancuran besar-besaran di kota tersebut.

AI mengaku telah menemukan bukti pasukan Rusia berulang kali menggunakan persenjataan terlarang internasional, seperti munisi tandan 9N210/9N235 dan ranjau yang tersebar. Senjata ini dikenal karena efeknya yang tidak pandang bulu.

“Rakyat Kharkiv telah menghadapi rentetan serangan tanpa pandang bulu dalam beberapa bulan terakhir, yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil,” kata Donatella Rovera, penasihat senior tanggap krisis Amnesty International.

Baca: Berlindung dari Hujan Bom, Warga Kharkiv Satu Bulan Ngumpet di Bawah Tanah

“Penggunaan berulang amunisi tandan yang dilarang secara luas mengejutkan, dan indikasi lebih lanjut dari pengabaian nyawa warga sipil. Pasukan Rusia yang bertanggung jawab atas serangan mengerikan ini harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan para korban serta keluarga mereka harus menerima ganti rugi penuh,” tambah Rovera.

Sejak Rusia menginvasi tetangga baratnya pada 24 Februari, 606 warga sipil telah tewas dan 1.248 terluka di wilayah Kharkiv, direktur Departemen Medis di Administrasi Militer Regional Kharkiv mengatakan kepada Amnesty International.

Rusia dan Ukraina bukanlah pihak dalam konvensi internasional yang melarang munisi tandan dan ranjau anti-personil. Tapi, Amnesty menekankan, “hukum humaniter internasional melarang serangan sembarangan dan penggunaan senjata yang sifatnya membabi buta”.

Baca: Pasukan Rusia Mundur, Think Tank AS: Ukraina Menangkan Pertempuran Kharkiv

“Meluncurkan serangan tanpa pandang bulu yang mengakibatkan kematian atau cedera pada warga sipil, atau kerusakan pada objek sipil, merupakan kejahatan perang,” tegasnya.

Sejumlah besar penduduk Kharkiv terpaksa meninggalkan kota itu karena penembakan besar-besaran sejak invasi Februari. Al Jazeera melaporkan dari kota pada bulan Maret menunjukkan kehancuran yang meluas karena pemboman Rusia, dengan koresponden Al Jazeera menggambarkan kota itu sebagai kota yang dipenuhi dengan "pemandangan apokaliptik" dari bangunan yang dibom.

Lebih dari enam juta pengungsi telah meninggalkan Ukraina sejak invasi Rusia dimulai pada 24 Februari hingga 11 Mei, menurut angka dari badan pengungsi PBB.

(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dampak Kunjungan Trump,...
Dampak Kunjungan Trump, China Perketat Pembatasan Aktivis dan Pengawasan Domestik
Ini Alasan Trump Ingin...
Ini Alasan Trump Ingin Buru-Buru Teken Perjanjian Damai dengan Iran
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Berita Terkini
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved