Intervensi Raja Salman Tak Mempan, Napi Pembunuh di Saudi Dieksekusi
Rabu, 24 Juni 2020 - 00:46 WIB
loading...
Hadi bin Kadamah, napi terlama di Arab Saudi dieksekusi mati pada Selasa (23/6/2020). Foto/Gulf News
A
A
A
RIYADH - Narapidana (napi) terlama di Arab Saudi , Hadi bin Kadamah, dieksekusi mati hari Selasa (23/6/2020) atas kasus pembunuhan. Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud sempat intervensi menjadi mediator agar keluarga korban memberi ampun sehingga hukuman mati tak dilaksanakan, namun ampunan tak diberikan.
Pelaksanaan eksekusi dilaporkan Erm News yang mengutip sumber resmi otoritas hukum setempat. Tak dijelaskan napitersebut dieksekusi dengan cara apa, namun praktik umum eksekusi mati di negara itu adalah dipancung.
Hadi bin Kadamah telah menghabiskan 28 tahun di penjara. Dia dieksekusi setelah dihukum mati karena membunuh sepupunya di Dhahran, wilayah Asir, pada tahun 1992. Ada beberapa upaya mediasi selama bertahun-tahun di mana dia telah meminta pengampunan dari keluarga korban.
Beberapa jam sebelum eksekusi, dia masih berharap untuk mendapat pengampunan. Kata-kata terakhirnya disampaikan kepada keluarga korban, di mana dia meminta agar diampuni sehingga dia bisa dibebaskan.
Pada bulan Februari, pelaksanaan eksekusi mati ditunda karena upaya mediator, termasuk Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, Putra Mahkota Mohammad bin Salman dan kepala suku. Mereka intervensi dengan memintakan ampunan kepada keluarga korban demi pembebasannya.
Dalam sebuah surat, Hadi din Kadamah menceritakan detail tentang kejahatannya. "Saya memperkenalkan diri kepada Anda; Saya adalah saudara Anda, tahanan Hadi bin Saud Bin Kadamah Al Sharif Al Hababi. Saya mengimbau Anda untuk berdiri bersama saya dalam kemalangan saya dan membantu saya untuk diampuni dan dibebaskan," bunyi surat tersebut, yang dilansir Gulf News, Rabu (24/6/2020). (Baca: Raja Salman Desak Filipina Ambil 50 Jenazah Warganya Korban Covid-19 )
Hadi bin Kadamah mengingat detail perselisihan yang terjadi antara dia dan sepupunya, Sultan. "Perselisihan antara kami berubah menjadi pertukaran beberapa tikaman. Ketika sepupu saya jatuh ke tanah, dia masih hidup. Saya membawanya ke fasilitas medis terdekat di Dhahran tempat dia meninggal karena luka-lukanya," lanjut surat tersebut.
Pelaksanaan eksekusi dilaporkan Erm News yang mengutip sumber resmi otoritas hukum setempat. Tak dijelaskan napitersebut dieksekusi dengan cara apa, namun praktik umum eksekusi mati di negara itu adalah dipancung.
Hadi bin Kadamah telah menghabiskan 28 tahun di penjara. Dia dieksekusi setelah dihukum mati karena membunuh sepupunya di Dhahran, wilayah Asir, pada tahun 1992. Ada beberapa upaya mediasi selama bertahun-tahun di mana dia telah meminta pengampunan dari keluarga korban.
Beberapa jam sebelum eksekusi, dia masih berharap untuk mendapat pengampunan. Kata-kata terakhirnya disampaikan kepada keluarga korban, di mana dia meminta agar diampuni sehingga dia bisa dibebaskan.
Pada bulan Februari, pelaksanaan eksekusi mati ditunda karena upaya mediator, termasuk Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, Putra Mahkota Mohammad bin Salman dan kepala suku. Mereka intervensi dengan memintakan ampunan kepada keluarga korban demi pembebasannya.
Dalam sebuah surat, Hadi din Kadamah menceritakan detail tentang kejahatannya. "Saya memperkenalkan diri kepada Anda; Saya adalah saudara Anda, tahanan Hadi bin Saud Bin Kadamah Al Sharif Al Hababi. Saya mengimbau Anda untuk berdiri bersama saya dalam kemalangan saya dan membantu saya untuk diampuni dan dibebaskan," bunyi surat tersebut, yang dilansir Gulf News, Rabu (24/6/2020). (Baca: Raja Salman Desak Filipina Ambil 50 Jenazah Warganya Korban Covid-19 )
Hadi bin Kadamah mengingat detail perselisihan yang terjadi antara dia dan sepupunya, Sultan. "Perselisihan antara kami berubah menjadi pertukaran beberapa tikaman. Ketika sepupu saya jatuh ke tanah, dia masih hidup. Saya membawanya ke fasilitas medis terdekat di Dhahran tempat dia meninggal karena luka-lukanya," lanjut surat tersebut.
Lihat Juga :