Petinggi Partai Berkuasa India Ditangkap karena Menghina Nabi Muhammad

Rabu, 08 Juni 2022 - 03:18 WIB
loading...
Petinggi Partai Berkuasa India Ditangkap karena Menghina Nabi Muhammad
Harshit Srivastava, petinggi partai berkuasa India, ditangkap polisi atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Foto/NDTV
A A A
NEW DELHI - Seorang petinggi Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India ditangkap polisi pada Selasa (7/6/2022) karena tweet-nya menghina Nabi Muhammad SAW .

Harshit Srivastava, pejabat dari Sayap Pemuda BJP, menulis tweet tersebut empat hari setelah kekerasan pecah di Kanpur, Uttar Pradesh.

Menurut polisi, Srivastava berusaha merusak suasana melalui beberapa posting-nya yang tidak pantas.

"Kami akan menindak siapa pun yang mencoba bermain dengan sentimen agama," kata Komisaris Polisi Kanpur Vijay Meena, seperti dikutip dari NDTV, Rabu (8/6/2022).

Tweet petinggi BJP yang dianggap polisi menghina Nabi Muhammad itu telah dihapus.



Kekerasan pecah di beberapa wilayah Kanpur setelah salat Jumat ketika anggota dua kelompok bentrok dan saling melempar batu atas seruan untuk menutup pasar sebagai protes terhadap politisi BJP Nupur Sharma atas komentarnya terhadap Nabi Muhammad selama debat di televisi.

BJP pada hari Minggu menskors Sharma sebagai juru bicara partai dan memecat kepala media BJP unit Delhi Naveen Jindal karena komentar mereka tentang Nabi Muhammad.

Pernyataan mereka telah memicu reaksi besar-besaran dari 15 negara, yang marah dengan mengecam komentar dua politisi tersebut.

Pada hari Senin, polisi Kanpur telah merilis poster 40 gambar orang yang diduga terlibat dalam bentrok kekerasan. Polisi mengumpulkan gambar-gambar tersangka melalui beberapa video dari insiden tersebut, termasuk yang ditangkap CCTV dan telepon genggam.

Lebih dari 50 orang, termasuk tersangka utama Zafar Hayat, telah ditangkap sejauh ini dan sebuah kasus diajukan terhadap lebih dari 1.500 orang yang disebutkan namanya dan tidak disebutkan namanya sehubungan dengan kekerasan yang menyebabkan lebih dari 40 orang terluka.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)