Kepolisian Mumbai Panggil Nupur Sharma, Penghujat Nabi Muhammad

Selasa, 07 Juni 2022 - 11:11 WIB
loading...
Kepolisian Mumbai Panggil...
Mantan juru bicara partai berkuasa di India, BJP, Nupur Sharma. Foto/the hindu
A A A
MUMBAI - Komisaris Kepolisian Mumbai Sanjay Pandey telah berbagi informasi dengan media bahwa mereka akan memanggil mantan juru bicara partai berkuasa BJP Nupur Sharma.

Sharma dipanggil atas dugaan pernyataan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan kepolisian akan merekam pernyataannya.

Nupur membuat pernyataan menghina Nabi Muhammad selama debat berita tentang Shivling yang ditemukan di dalam struktur Gyanvapi yang disengketakan.



Setidaknya 2 surat pemanggilan telah dibuat terhadap Nupur Sharma di Maharashtra, satu atas perintah Akademi Raza, dan satu lagi di Kantor Polisi Mumbra.



Nupur didakwa berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) India (IPC) pasal 295 untuk tindakan yang disengaja dan jahat yang dimaksudkan membuat marah perasaan agama dari kelas mana pun dengan menghina agama atau keyakinan agamanya, 153 A karena mempromosikan permusuhan antara berbagai kelompok, dan 505 (2) karena membuat pernyataan yang merupakan kejahatan publik.



"Kepolisian Mumbai akan segera mengirim panggilan ke juru bicara BJP yang ditangguhkan Nupur Sharma dan merekam pernyataannya, sehubungan dengan dugaan komentarnya terhadap Nabi Muhammad selama debat berita tentang masalah #Gyanvapi," ungkap Komisaris Kepolisian Mumbai, dilansir Opindia.com.

Sebelumnya, BJP Delhi telah menjauhkan diri dari pernyataan Nupur yang menuai reaksi keras di dalam dan luar negeri.

Partai tersebut menangguhkan Nupur Sharma dan juru bicara BJP Delhi Naveen Kumar Jindal karena pernyataan “tidak menyenangkan” mereka terhadap Nabi Muhammad.

Setelah penangguhan, media dengan bebas membagikan alamat Nupur dan Naveen Jindal secara online, menempatkan mereka dalam risiko dengan berbagai ancaman pembunuhan datang setiap hari.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)