Kian Memanas, China Klaim 80 Fitur Geografis di Laut China Selatan

Sabtu, 25 April 2020 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Jay Batongbacal, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Filipina dan direktur Institut Urusan Maritim dan Hukum Laut Universitas Filipina, mengatakan penamaan fitur-fitur oleh Beijing tidak sesuai dengan hukum internasional.

"Tindakan survei dan penamaan fitur bawah laut sebagai bagian dari kegiatan penelitian ilmiah kelautan tidak dapat dijadikan dasar dari klaim apa pun pada bagian mana pun dari lingkungan laut atau sumber dayanya," katanya.

Tetapi Yan Yan, direktur Pusat Penelitian Hukum dan Kebijakan Kelautan di Institut Nasional untuk Studi Laut China Selatan yang dikelola pemerintah China, membela langkah Beijing. Dia mengatakan Beijing hanya menggunakan hak kedaulatannya.

“Kedaulatan itu kontroversial tidak berarti penuntut lawan tidak dapat melakukan apa pun. Vietnam dan Malaysia telah mengebor minyak di perairan yang disengketakan, misalnya," ujarnya.

“Penamaan fitur geografis Beijing adalah cara yang sangat kecil untuk menggunakan hak kedaulatan. Ini akan menjadi standar ganda untuk membiarkan Vietnam dan Malaysia menggunakan hak mereka tetapi tidak untuk China."

Le Hong Hiep, seorang pakar urusan Vietnam di ISEAS-Yusof Ishak Institute di Singapura, mengatakan bahwa penamaan fitur-fitur oleh Beijing tidak akan banyak membantu memperlancar hubungannya dengan Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

"Tindakan semacam itu tidak hanya menciptakan ketegangan dengan Vietnam, Malaysia dan Filipina, tetapi juga menyebabkan anggota ASEAN mempertanyakan ketulusan China dalam menegosiasikan kode etik untuk Laut Cina Selatan," katanya.

"Tindakan sepihak akan menunda negosiasi itu, dan juga mengundang lebih banyak campur tangan dari kekuatan eksternal, menciptakan lebih banyak ketegangan di wilayah tersebut."

Douglas Guilfoyle, seorang profesor hukum internasional dan keamanan di Universitas New South Wales Canberra, setuju dengan argumen Le.

"Ini adalah prinsip lama hukum internasional dalam penyelesaian perselisihan perbatasan bahwa tindakan yang diambil oleh suatu negara untuk menegaskan klaimnya atas kedaulatan atas suatu wilayah tidak memiliki arti hukum jika sudah ada perselisihan yang ada dengan negara lain," katanya. "Aturan ini ada untuk mencegah perilaku seperti yang dilakukan China."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)