Tukar Tahanan, Rusia Bebaskan Eks Marinir AS

Rabu, 27 April 2022 - 22:00 WIB
loading...
Tukar Tahanan, Rusia Bebaskan Eks Marinir AS
Rusia membebaskan mantan marinir AS Trevor Reed dalam pertukaran tahanan yang dramatis. Foto/Washington Post
A A A
WASHINGTON - Rusia dan Amerika Serikat (AS) telah melakukan pertukaran tahanan yang dramatis, menukar seorang veteran marinir yang dipenjara di Moskow dengan seorang terpidana pengedar narkoba Rusia yang menjalani hukuman penjara yang lama di Amerika.

Hal itu diungkapkan seorang pejabat senior AS dan Kementerian Luar Negeri Rusia.

Kesepakatan mengejutkan itu akan menjadi manuver diplomatik yang penting bahkan di masa damai, tetapi itu lebih luar biasa karena diselesaikan saat perang Rusia dengan Ukraina telah mendorong hubungan dengan AS ke titik terendah dalam beberapa dekade.

Sebagai bagian dari pertukaran, Rusia membebaskan Trevor Reed, mantan marinir dari Texas yang ditangkap pada musim panas 2019 setelah pihak berwenang Rusia mengatakan dia menyerang seorang petugas saat dibawa oleh polisi ke kantor polisi setelah minum-minum pada malam hari.



Reed kemudian dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, meskipun keluarganya telah bersikukuh bahwa dia tidak bersalah dan pemerintah AS telah menyebutnya dia ditahan secara tidak adil.

Sedangkan AS setuju untuk mengembalikan Konstantin Yaroshenko, seorang pilot Rusia yang menjalani hukuman penjara federal 20 tahun di Connecticut karena konspirasi menyelundupkan kokain ke AS setelah ia ditangkap di Liberia pada 2010 dan diekstradisi ke AS.

Rusia telah meminta kepulangannya selama bertahun-tahun sementara menolak permohonan pejabat tinggi AS untuk membebaskan Reed, yang mendekati hari ke-1.000 dalam tahanan dan menurut keluarganya kesehatannya baru-baru ini memburuk.

Seorang pejabat senior AS menggambarkan kasus Reed sebagai salah satu "prioritas utama" bagi pemerintahan Biden, termasuk karena kesehatannya. Pejabat itu mencatat bahwa Yaroshenko, yang hukumannya sekarang telah diringankan, telah menjalani sebagian besar hukumannya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)