Ikuti Indonesia, Malaysia Kecam Paludan Bakar Al-Quran Berdalih Kebebasan Berekspresi

Senin, 18 April 2022 - 08:17 WIB
loading...
Ikuti Indonesia, Malaysia Kecam Paludan Bakar Al-Quran Berdalih Kebebasan Berekspresi
Mobil polisi dibakar dalam demo yang berujung rusuh yang dipicu rencana pembakaran Al-Quran oleh kelompok ekstremis anti-Islam di Orebro, Swedia, 15 April 2022. Foto/Kicki Nilsson/ TT News Agency/via REUTERS
A A A
JAKARTA - Malaysia mengikuti langkah Indonesia dengan mengecam keras aksi provokatif Rasmus Paludan , pemimpin Partai Stram Kurs, karena membakar Al-Qur'an di Linkoping, Swedia. Aksinya itu berdalih kebebasan berekspresi.

Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam sebuah pernyataan hari Minggu mengatakan tindakan itu telah melampaui batas moral dan norma hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi.

"Tindakan tersebut provokatif dan menghasut kebencian yang harus ditolak oleh semua orang yang mencari perdamaian dan mempromosikan hidup berdampingan secara damai," kata kementerian tersebut, seperti dikutip The Star.

Kementerian itu mencatat bahwa Malaysia menggarisbawahi pentingnya menghilangkan segala bentuk kekerasan dan kebencian, termasuk Islamofobia.



Paludan membakar salinan Al-Qur'an pada hari Kamis di daerah berpenduduk Muslim di Swedia.

Dilaporkan bahwa Paludan, ditemani oleh polisi, pergi ke ruang publik terbuka di Linkoping selatan dan meletakkan kitab suci umat Islam dan membakarnya sambil mengabaikan protes dari penonton Muslim.

Sebelum Malaysia, pemerintah Indonesia sudah lebih dulu menyampaikan kecaman keras atas pembakaran salinan Al-Quran di Swedia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui situsnya mengatakan pemerintah mengecan keras pembakaran salinan Al-Qur'an di kota Linkoping dan Norrkoping pada Kamis (14/4/2022).

"Rasmus Paludan melakukan tindakan penistaan agama serupa pada tanggal 15 April 2022 di kota Rinkeby dan Orebro, Swedia," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia.

"Menggunakan argumen kebebasan berekspresi sebagai dalih untuk menghina agama dan kepercayaan suatu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak terpuji."

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Stockholm mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan diaspora di Swedia untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan peraturan Swedia.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)