Negara-negara yang Membolehkan Kewarganegaraan Ganda

Selasa, 12 April 2022 - 14:35 WIB
loading...
Negara-negara yang Membolehkan Kewarganegaraan Ganda
Seseorang memegang paspor Finlandia. Foto/rcinet
A A A
STOCKHOLM - Setiap negara memiliki aturannya tersendiri, termasuk soal status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan merupakan suatu hal yang melekat pada individu warga negara.

Ada status kewarganegaraan tunggal dan ada pula status kewarganegaraan ganda. Pada asas kewarganegaraan tunggal, setiap warga negara hanya diizinkan untuk memperoleh satu kewarganegaraan.

Sedangkan pada status kewarganegaraan ganda, artinya negara mengizinkan seseorang berkewarganegaraan lebih dari satu. Berikut beberapa negara yang membolehkan kewarganegaraan ganda.

1. Swedia

Swedia mengizinkan warga negaranya untuk memperoleh kewarganegaraan ganda. Namun dengan catatan jika negara lainnya yang ingin diajukan warga negara juga memperbolehkan kewarganegaraan ganda.

Hal itu tercantum pada 1 Juli 2001 tentang Undang-Undang Kewarganegaraan Swedia. Undang-Undang tersebut kemudian diubah lagi Per 1 April 2015.

Pada Undang-Undang itu juga disebutkan, jika warga negara kehilangan kewarganegaraan Swedia akibat memproleh kewarganegaraan di negara lain, maka dapat mengajukan untuk menjadi warga negara Swedia lagi.

2. Finlandia

Finlandia merupakan salah satu negara yang mengizinkan warga negaranya memperoleh kewarganegaraan ganda.

Finlandia sangat terbuka akan kewarganegaraan ganda entah itu ketika di Finlandia ataupun saat warga negaranya di luar negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)