KJRI Kuching Bebaskan Tukang Ojek dari Hukuman Mati di Sarawak
Selasa, 01 Maret 2022 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rusia Hadapi Blokade Penerbangan, Ini Imbauan KBRI Moskow Bagi WNI
"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," kata KJRI Kuching.
Setelah dibebaskan, kata KJRI Kuching, yang bersangkutan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022.
Baca juga: Perang Berkecamuk di Ukraina, Pemerintah Siap Evakuasi WNI
"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," kata KJRI Kuching.
Setelah dibebaskan, kata KJRI Kuching, yang bersangkutan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022.
Baca juga: Perang Berkecamuk di Ukraina, Pemerintah Siap Evakuasi WNI
(ian)
Lihat Juga :