Dubes Hermono: Banyak PRT Indonesia Diperlakukan seperti Budak Zaman Modern di Malaysia
Sabtu, 19 Februari 2022 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
“Itu adalah contoh perbudakan modern atau kerja paksa," katanya, yang dilansir Sabtu (19/2/2022).
“Kami memiliki pekerja rumah tangga di Singapura, Hong Kong dan Taiwan, tetapi kami tidak memiliki masalah serius seperti di sini (di Malaysia). Jadi mengapa kami memiliki masalah ini di sini?” ujarnya kepada FMT.
Hermono mengatakan Kedutaan Indonesia tahun lalu telah membantu dalam 206 kasus dengan majikan membayar lebih dari RM2 juta dan bahwa lebih dari 40 kasus sekarang di pengadilan.
Pada tahun ini, kedutaan juga membantu 16 PRT dan membantu dalam mendapatkan lebih dari RM300.000 dalam gaji yang belum dibayar.
Dia mencatat bahwa PRT lebih mungkin menghadapi pelecehan dibandingkan dengan pekerja migran lainnya, karena PRT bekerja sendiri dan tinggal di kediaman majikan mereka.
Dia juga mengatakan bahwa PRT Indonesia yang mengalami masalah tidak dapat melarikan diri dari majikan mereka atau memiliki tantangan dalam menginformasikannya ke kedutaan atau Konsulat Jenderal.
“Mereka diperingatkan bahwa jika mereka melarikan diri, polisi akan menangkap mereka dan imigrasi akan mengirim mereka ke depot mereka. Ancaman semacam ini adalah elemen murni dari kerja paksa,” katanya.
“Kami memiliki pekerja rumah tangga di Singapura, Hong Kong dan Taiwan, tetapi kami tidak memiliki masalah serius seperti di sini (di Malaysia). Jadi mengapa kami memiliki masalah ini di sini?” ujarnya kepada FMT.
Hermono mengatakan Kedutaan Indonesia tahun lalu telah membantu dalam 206 kasus dengan majikan membayar lebih dari RM2 juta dan bahwa lebih dari 40 kasus sekarang di pengadilan.
Pada tahun ini, kedutaan juga membantu 16 PRT dan membantu dalam mendapatkan lebih dari RM300.000 dalam gaji yang belum dibayar.
Dia mencatat bahwa PRT lebih mungkin menghadapi pelecehan dibandingkan dengan pekerja migran lainnya, karena PRT bekerja sendiri dan tinggal di kediaman majikan mereka.
Dia juga mengatakan bahwa PRT Indonesia yang mengalami masalah tidak dapat melarikan diri dari majikan mereka atau memiliki tantangan dalam menginformasikannya ke kedutaan atau Konsulat Jenderal.
“Mereka diperingatkan bahwa jika mereka melarikan diri, polisi akan menangkap mereka dan imigrasi akan mengirim mereka ke depot mereka. Ancaman semacam ini adalah elemen murni dari kerja paksa,” katanya.
Lihat Juga :