4 Negara di Dunia yang Melegalkan Aborsi, Nomor Terakhir Tetangga Indonesia
Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, aborsi sempat dilarang di Kanada sampai pada tahun 1988. Saat ini, aborsi termasuk dalam layanan yang dicakup oleh sistem kesehatan nasional Kanada. Warga negara Kanada tidak akan dikenakan biaya asalkan aborsi dilakukan di rumah sakit biasa. Apabila aborsi dilakukan di rumah sakit swasta, hal tersebut mengharuskan pasien untuk membayar biasa aborsi.
Baca juga: 4 Larangan yang Pernah Diberlakukan untuk Perempuan di Arab Saudi
2. Rusia
Rusia menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Rusia membuat peraturan aborsi legal dengan alasan apapun pada tahun 1920 dan menjadi negara pertama di dunia yang melakukannya. Sempat mengalami pergantian peraturan pada 1936, Rusia kembali melegalkan aborsi pada tahun 1955 yang bertahan sampai saat ini.
Aborsi sepenuhnya legal di Rusia sampai minggu ke-12 kehamilan dan kapan saja ketika kehamilan mengancam nyawa dari ibunya.
3. Argentina
Argentina menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Beberapa waktu yang lalu, Kongres Argentina telah melegalkan aborsi dengan catatan hingga ke 14 kehamilan.
Baca juga: 4 Larangan yang Pernah Diberlakukan untuk Perempuan di Arab Saudi
2. Rusia
Rusia menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Rusia membuat peraturan aborsi legal dengan alasan apapun pada tahun 1920 dan menjadi negara pertama di dunia yang melakukannya. Sempat mengalami pergantian peraturan pada 1936, Rusia kembali melegalkan aborsi pada tahun 1955 yang bertahan sampai saat ini.
Aborsi sepenuhnya legal di Rusia sampai minggu ke-12 kehamilan dan kapan saja ketika kehamilan mengancam nyawa dari ibunya.
3. Argentina
Argentina menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Beberapa waktu yang lalu, Kongres Argentina telah melegalkan aborsi dengan catatan hingga ke 14 kehamilan.
Lihat Juga :