PM Belanda Minta Maaf kepada Indonesia Atas Kekerasan Ekstrem Selama Perang Kemerdekaan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
“Para politisi yang bertanggung jawab menutup mata terhadap kekerasan ini, seperti halnya otoritas militer, sipil dan hukum. Mereka membantunya, mereka menyembunyikannya, dan mereka menghukumnya sedikit atau tidak sama sekali,” katanya.
Baca juga: Ingin Kembali Hidup Normal, Belanda Cabut Semua Pembatasan Corona
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1945, tak lama setelah kekalahan Jepang yang menduduki negara itu selama Perang Dunia Kedua.
Tetapi Belanda ingin bertahan di bekas jajahannya, dan mengirim pasukan untuk menumpas pemberontakan kemerdekaan.
Sekitar 100.000 orang Indonesia tewas sebagai akibat langsung dari perang, dengan mundurnya Belanda pada tahun 1949.
"Kejahatan Belanda termasuk penahanan massal, penyiksaan, pembakaran kampung (desa), eksekusi dan pembunuhan warga sipil," ungkap Frank van Vree, seorang profesor sejarah perang di Universitas Amsterdam, selama presentasi online penelitian tersebut.
Pengadilan Belanda yang berbasis di Den Haag telah memutuskan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi kepada janda dan anak-anak pejuang Indonesia yang dieksekusi oleh pasukan kolonial, dan bahwa undang-undang pembatasan tidak berlaku dalam kasus perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Ketika Museum Belanda Pamerkan Dokumentasi Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
Baca juga: Ingin Kembali Hidup Normal, Belanda Cabut Semua Pembatasan Corona
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1945, tak lama setelah kekalahan Jepang yang menduduki negara itu selama Perang Dunia Kedua.
Tetapi Belanda ingin bertahan di bekas jajahannya, dan mengirim pasukan untuk menumpas pemberontakan kemerdekaan.
Sekitar 100.000 orang Indonesia tewas sebagai akibat langsung dari perang, dengan mundurnya Belanda pada tahun 1949.
"Kejahatan Belanda termasuk penahanan massal, penyiksaan, pembakaran kampung (desa), eksekusi dan pembunuhan warga sipil," ungkap Frank van Vree, seorang profesor sejarah perang di Universitas Amsterdam, selama presentasi online penelitian tersebut.
Pengadilan Belanda yang berbasis di Den Haag telah memutuskan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi kepada janda dan anak-anak pejuang Indonesia yang dieksekusi oleh pasukan kolonial, dan bahwa undang-undang pembatasan tidak berlaku dalam kasus perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Ketika Museum Belanda Pamerkan Dokumentasi Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
Lihat Juga :