Aturan Dicabut, Warga Spanyol Boleh Keluyuran Tanpa Masker

Jum'at, 11 Februari 2022 - 01:11 WIB
loading...
Aturan Dicabut, Warga Spanyol Boleh Keluyuran Tanpa Masker
Warga Spanyol kini diperbolehkan tidak menggunakan masker setelah aturan terkait hal itu dicabut pada Kamis waktu setempat. Foto/mcalesternews.com
A A A
MADRID - Warga Spanyol untuk pertama kalinya dalam hampir dua tahun diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan setelah peraturan terkait hal itu dicabut pada Kamis waktu setempat. Sedangkan Italia akan menyusul sehari setelahnya atau Jumat ini.

Kedua negara memiliki tingkat vaksinasi yang tinggi, penurunan jumlah infeksi dan angka rawat inap yang lebih rendah daripada selama lonjakan virus Corona sebelumnya.

Sara de la Rubia, seorang perawat berusia 45 tahun di Madrid, mengatakan bahwa melepaskan masker akan menjadi momen untuk menguji efektivitas vaksin.

“Harus ada momen di mana kita harus menormalkan, mulai (memiliki) kehidupan normal, untuk menguji bagaimana segala sesuatunya bekerja,” katanya seperti dikutip dari AP, Jumat (11/2/2022).

Setelah memuncak pada Januari, tingkat penularan COVID-19 di Spanyol telah turun selama dua minggu, mengurangi tekanan pada rumah sakit dan mendorong pihak berwenang untuk melonggarkan beberapa tindakan yang diadopsi pada pertengahan Desember lalu terhadap varian virus Corona yang menyebar cepat.



Di distrik perbelanjaan Callao yang sibuk di Ibu Kota Spanyol, banyak yang masih mengenakan masker pada Kamis pagi. Di antara mereka adalah Julio Garcia, yang menyambut baik kesempatan untuk melepaskan masker tetapi mengatakan bahwa dia memilih untuk tetap berhati-hati.

“Ini keputusan yang sangat pribadi,” kata Garcia, yang berusia 27 tahun dan menganggur.

“Bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk melindungi keluarga saya, saya lebih memilih untuk mengurus diri sendiri hampir sepanjang waktu, meskipun terkadang saya lengah,” akunya.

Di bawah aturan baru, anak sekolah tidak akan diharuskan memakai masker selama istirahat. Tetapi masker tetap wajib di ruang publik dalam ruangan, termasuk transportasi umum, dan ketika orang tidak dapat menjaga jarak aman 1,5 meter di antara mereka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)