Arab Saudi Akan Amandemen UU Bendera Nasional Bertuliskan Syahadat

Rabu, 02 Februari 2022 - 00:01 WIB
loading...
A A A
Usulan itu muncul di tengah reformasi cepat yang telah mengubah negara yang dulu ultrakonservatif.

Dengan dukungan dari Raja Salman, sang ayah yang sudah uzur, Putra Mahkota Mohammed bin Salman telah berusaha untuk mendefinisikan kembali identitas Saudi, menggantikan pan-Islamisme dengan identitas budaya nasional yang tidak semata-mata ditentukan oleh agama.

Dalam salah satu contohnya, sebuah dekrit kerajaan baru-baru ini dikeluarkan yang menandai 22 Februari sebagai Hari Pendirian Arab Saudi. Hari libur nasional dimaksudkan untuk memperingati upaya abad ke-18 oleh Imam Muhammad bin Saud untuk mendirikan Negara Saudi Pertama sebelum kehancurannya di tangan Ottoman.



Juga pada minggu ini, pemerintah memerintahkan restoran dan kedai kopi di Arab Saudi untuk mengganti nama "kopi Arab" menjadi "kopi Saudi" dalam upaya terbaru untuk meningkatkan kesadaran tentang elemen budaya yang mengekspresikan identitas Saudi dan tradisinya.

Sejak 1973, bendera nasional warna hijau telah menampilkan tulisan syahadat dalam kaligrafi Arab berwarna putih yang artinya: "Tidak ada Tuhan selain Allah; Muhammad adalah utusan Allah." Di bawah tulisan itu ada pedang kerajaan.

Arab Saudi memiliki kota suci Makkah, tempat Nabi Muhammad SAW lahir dan menerima wahyu Alquran.

Dengan tidak adanya kebebasan pers, outlet media yang terkait pemerintah memberikan wawasan lebih lanjut ke dalam proposal Dewan Syura tentang kode yang mengatur bendera dan lagu kebangsaan, yang akan diserahkan kepada Raja Salman untuk pertimbangan resmi.

Situs berita Ashraq Al-Awsat dan Sabq melaporkan gagasan itu muncul sebagai akibat dari perubahan cepat yang dialami kerajaan dalam beberapa tahun terakhir.

Itu termasuk perubahan undang-undang yang ada untuk mendukung tujuan dan inisiatif Visi 2030–proyek nasional ambisius putra mahkota untuk merombak ekonomi Saudi dan membuatnya lebih tangguh dalam menghadapi harga minyak yang berfluktuasi dan energi berkelanjutan.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)