Pengadilan AS Diminta Paksa Facebook Rilis Data Pejabat Myanmar

Kamis, 11 Juni 2020 - 02:03 WIB
loading...
Pengadilan AS Diminta Paksa Facebook Rilis Data Pejabat Myanmar
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi di ICJ, Den Haag, Belanda, pada Desember 2019. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Tim pengacara yang membawa kasus genosida Myanmar terhadap minoritas Rohingya ke Pengadilan Internasional (ICJ) meminta pengadilan distrik Amerika Serikat (AS) memerintahkan Facebook merilis posting dan komunikasi militer dan kepolisian Myanmar.

ICJ di Den Haag bersedia mendengar kasus yang menuduh genosida Myanmar terhadap Rohingya melanggar konvensi 1948. ICJ menerima kasus antar negara dan kasus terhadap Myanmar yang dibawa Gambia dengan dukungan sejumlah negara Muslim.

Ratusan ribu Muslim Rohingya mengungsi dari Myanmar ke Bangladesh akibat kekerasan yang terjadi di Rakhine. Kelompok hak asasi manusia (HAM) mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa-desa.

Pada 2018, investigator HAM PBB menyatakan Facebook memainkan peran kunci dalam penyebaran ujaran kebencian yang memicu kekerasan di Myanmar. Facebook menyatakan bekerja untuk memblokir ujaran kebencian.

Dalam dokumen atas nama Gambia pada 8 Juni untuk Pengadilan Distrik Colombia AS, Facebook diminta merilis semua dokumen dan komunikasi yang dihasikan, disusun, diunggah atau dirilis di halaman Facebook pejabat militer dan pasukan kepolisian.

Facebook mengonfirmasi mengetahui permintaan Gambia itu dan akan mengevaluasinya sesuai hukum yang ada.

Para pejabat yang data Facebooknya diminta adalah Min Aung Hlaing, panglima militer Myanmar. (Baca Juga: Bos Serikat Polisi New York: Setop Perlakukan Kami Seperti Penjahat!)

“Rincian dari 20 akun pejabat dan organisasi yang dilarang oleh Facebook pada Agustus 2018 juga diminta,” ungkap dokumen itu.

ICJ telah memerintahkan Myanmar mengambil langkah untuk melindungi populasi Rohingya dari genosida dan segala bentuk kekerasan hingga kasus itu diperiksa sepenuhnya. (Baca Juga: Rusia-China Siap Pasang Badan untuk Iran dari Sanksi PBB)
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)