Pasutri Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Bunuh ART Indonesia
Rabu, 05 Januari 2022 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember. Pelanggaran yang dilakukan pasutri tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah. Kini, kedua mendekam dalam tahanan sambil menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Februari.
Dalam sidang perdana, Mohammad Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye, sementara Etiqah diwakili oleh penasihat Datuk Seri Rakhbir Singh. Pasutri tersebut hadir di persidangan perdana didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anak mereka yang masih kecil.
(esn)
Lihat Juga :