Pasutri Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Bunuh ART Indonesia
loading...
A
A
A
KINABALU - Pasangan suami istri Malaysia , Mohammad Ambree Yunos (40) dan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) bersama-sama didakwa membunuh pembantu mereka oleh Pengadilan Magistrate di Kota Kinabalu, Malaysia.
Tidak ada pembelaan yang dicatat dari Mohammad Ambree dan Etiqah dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun, Rabu (29/12/2021). Sang suami diketahui berprofesi sebagai kontraktor, sedangkan Etiqah adalah seorang insinyur. Etiqah juga dikenal sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia 2012.
Seperti dikutip dari NewStraitsTimes, keduanya dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin (28). Pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 dan 13 Desember 2021.
Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang, sekitar 80 km dari lokasi pembunuhan.
Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember. Pelanggaran yang dilakukan pasutri tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah. Kini, kedua mendekam dalam tahanan sambil menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Februari.
Dalam sidang perdana, Mohammad Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye, sementara Etiqah diwakili oleh penasihat Datuk Seri Rakhbir Singh. Pasutri tersebut hadir di persidangan perdana didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anak mereka yang masih kecil.
Tidak ada pembelaan yang dicatat dari Mohammad Ambree dan Etiqah dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun, Rabu (29/12/2021). Sang suami diketahui berprofesi sebagai kontraktor, sedangkan Etiqah adalah seorang insinyur. Etiqah juga dikenal sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia 2012.
Seperti dikutip dari NewStraitsTimes, keduanya dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin (28). Pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 dan 13 Desember 2021.
Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang, sekitar 80 km dari lokasi pembunuhan.
Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember. Pelanggaran yang dilakukan pasutri tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah. Kini, kedua mendekam dalam tahanan sambil menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Februari.
Dalam sidang perdana, Mohammad Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye, sementara Etiqah diwakili oleh penasihat Datuk Seri Rakhbir Singh. Pasutri tersebut hadir di persidangan perdana didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anak mereka yang masih kecil.
(esn)