Pakaian Wanita yang Dilarang Dipakai di Depan Umum di Arab Saudi
Jum'at, 24 Desember 2021 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini disebut Kode Kesopanan Publik. Peraturan ini mencakup denda yang akan diterima oleh seseorang jika mengenakan pakaian yang dianggap melanggar ketentuan berpakaian.
Tidak tanggung-tanggung, hukuman yang akan dikenakan adalah sebesar SR5.000, atau sekitar Rp18,96 juta.
Tentunya ada peraturan tersendiri bagi turis yang mengunjungi negara ini. Namun, warga negara harus mematuhi peraturan yang tertera dalam undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah setempat.
Tidak tanggung-tanggung, hukuman yang akan dikenakan adalah sebesar SR5.000, atau sekitar Rp18,96 juta.
Tentunya ada peraturan tersendiri bagi turis yang mengunjungi negara ini. Namun, warga negara harus mematuhi peraturan yang tertera dalam undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah setempat.
(sya)
Lihat Juga :