Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Jum'at, 24 Desember 2021 - 08:45 WIB
loading...
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye. Foto/REUTERS
A
A
A
SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in telah mengampuni mantan Presiden Park Geun-hye yang menjalani hukuman penjara 22 tahun karena skandal korupsi besar-besaran.
Wanita berusia 69 tahun itu dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan setelah dia dimakzulkan pada 2017.
Dia adalah pemimpin pertama yang dipilih secara demokratis di negaranya yang dipaksa turun dari jabatannya.
Baca juga: Jepang Gusar Ratusan Serdadu AS di Pangkalan Militer Okinawa Positif Covid-19
Park telah dirawat di rumah sakit tiga kali tahun ini karena bahu kronis dan nyeri punggung bawah.
Wanita berusia 69 tahun itu dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan setelah dia dimakzulkan pada 2017.
Dia adalah pemimpin pertama yang dipilih secara demokratis di negaranya yang dipaksa turun dari jabatannya.
Baca juga: Jepang Gusar Ratusan Serdadu AS di Pangkalan Militer Okinawa Positif Covid-19
Park telah dirawat di rumah sakit tiga kali tahun ini karena bahu kronis dan nyeri punggung bawah.
Lihat Juga :