Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah

Jum'at, 24 Desember 2021 - 08:45 WIB
loading...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye. Foto/REUTERS
A A A
SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in telah mengampuni mantan Presiden Park Geun-hye yang menjalani hukuman penjara 22 tahun karena skandal korupsi besar-besaran.

Wanita berusia 69 tahun itu dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan setelah dia dimakzulkan pada 2017.

Dia adalah pemimpin pertama yang dipilih secara demokratis di negaranya yang dipaksa turun dari jabatannya.



Park telah dirawat di rumah sakit tiga kali tahun ini karena bahu kronis dan nyeri punggung bawah.



Outlet berita lokal Yonhap mengatakan Park, yang termasuk di antara penerima amnesti khusus Presiden Moon untuk tahun baru, telah ditempatkan dalam daftar karena kesehatannya yang buruk.

Pengumuman itu mengejutkan karena Presiden Moon Jae-in sebelumnya mengesampingkan grasi.

“Moon berkuasa atas janji membasmi korupsi di kantor tinggi,” ungkap koresponden BBC Seoul Laura Bicker.

Pada 2018, Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, yang sebagian besar terkait penyuapan dan pemaksaan.

Pengadilan memutuskan dia telah berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan konglomerat seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk memberikan jutaan dolar kepada yayasan yang dijalankan Choi.

Selain itu, Park dinyatakan bersalah karena membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada teman lamanya.

Mantan pemimpin itu selalu membantah melakukan kesalahan.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)