Erdogan Naikkan Upah Minimum Pekerja Turki Lebih dari 50 Persen

Sabtu, 18 Desember 2021 - 01:56 WIB
loading...
Erdogan Naikkan Upah...
Presiden Recep Tayyip Erdogan naikkan upah minimum pekerja Turki lebih dari 50 persen untuk tahun 2022. Foto/REUTERS
A A A
ISTANBUL - Presiden Recep Tayyip Erdoğan mengumumkan bahwa upah minimum pekerja Turki untuk tahun 2022 akan dinaikkan lebih dari 50 persen menjadi 4.250 Lira (Rp3,7 juta) per bulan. Langkah ini diambil pemerintah saat nilai mata uang Lira jatuh, harga kebutuhan meroket dan inflasi melonjak.

“Saya percaya, dengan kenaikan ini, kami telah menunjukkan tekad kami untuk tidak menghancurkan karyawan kami dalam menghadapi kenaikan harga,” kata Erdogan dalam konferensi pers 16 Desember 2021.



Upah minimum pekerja Turki saat ini adalah 2.826 Lira (Rp2,4 juta) per bulan. Kenikan upah minimum tersebut akan memengaruhi sekitar 6 juta pekerja secara langsung.

“Kami bertekad untuk mengakhiri ketidakpastian yang muncul dengan fluktuasi nilai tukar baru-baru ini dan kenaikan harga selangit sesegera mungkin,” kata Erdogan. “Kita akan menentukan masa depan bangsa ini bersama laki-laki dan perempuan, tua dan muda, pekerja dan pengusaha.”

Erdogan juga mengatakan bahwa pemerintah akan menghapuskan pajak penghasilan dan materai atas upah minimum.

Nasib ekonomi Turki telah bergolak tahun ini oleh inflasi yang tinggi dan jatuhnya nilai mata uang Lira lebih dari setengah nilainya terhadap dolar Amerika Serikat sejak awal Januari.

Tingkat inflasi resmi negara itu mencapai 21 persen bulan lalu, lebih dari empat kali tingkat target yang ditetapkan oleh bank sentral Turki. Tetapi anggota oposisi politik Turki dan beberapa ekonom mengatakan tingkat resmi inflasi kemungkinan mengecilkan tingkat sebenarnya dari kenaikan harga.

“Menurut [kelompok penelitian inflasi independen] inflasi ENAG sekitar 60 persen, jadi kenaikan upah minimum ini kira-kira memenuhi inflasi,” kata Harun Ozturkler, profesor ekonometrik di Universitas Kırıkkale kepada Al Jazeera, Jumat (17/12/2021).

Dia juga mencatat bahwa upah minimum yang baru masih di bawah indikator biaya hidup penting lainnya yang telah dikemukakan oleh kelompok buruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)