Eks Napi Pembunuh Malcolm X Gugat New York Rp286 Miliar
Rabu, 15 Desember 2021 - 03:48 WIB
loading...
A
A
A
Selama lebih dari setengah abad, catatan resmi menyatakan bahwa tiga anggota kelompok nasionalis kulit hitam Nation of Islam, yang ditinggalkan oleh Malcolm X, menembak pemimpin ikonik itu ketika dia tiba untuk berbicara di podium ballroom Harlem.
Aziz, Islam dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim, dihukum pada tahun 1966 tetapi para sejarawan telah lama meragukan keputusan itu.
Halim, sekarang berusia 80 tahun dan dibebaskan dari penjara pada 2010, mengaku melakukan pembunuhan itu tetapi tetap mempertahankan argumen jika dua orang lainnya tidak bersalah.
Pada tahun 2020, kasus tersebut dibuka kembali setelah rilis dokumenter Netflix "Who Killed Malcolm X?"
Investigasi selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara untuk kedua pria itu menemukan bahwa jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York menahan bukti yang kemungkinan akan mengarah pada pembebasan mereka.
Baca juga: Keluarga Malcolm X Tuduh FBI dan Polisi Terlibat dalam Kematiannya
Aziz, Islam dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim, dihukum pada tahun 1966 tetapi para sejarawan telah lama meragukan keputusan itu.
Halim, sekarang berusia 80 tahun dan dibebaskan dari penjara pada 2010, mengaku melakukan pembunuhan itu tetapi tetap mempertahankan argumen jika dua orang lainnya tidak bersalah.
Pada tahun 2020, kasus tersebut dibuka kembali setelah rilis dokumenter Netflix "Who Killed Malcolm X?"
Investigasi selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara untuk kedua pria itu menemukan bahwa jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York menahan bukti yang kemungkinan akan mengarah pada pembebasan mereka.
Baca juga: Keluarga Malcolm X Tuduh FBI dan Polisi Terlibat dalam Kematiannya
Lihat Juga :