Pria Ini Dipenjara karena Viralkan Gambar Istri Berhubungan Seks dengan Bosnya
Sabtu, 04 Desember 2021 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
Wee mengatakan kliennya telah menderita dari cobaan ini dan mengembangkan gangguan depresi berat.
Dia mengatakan kliennya telah mencoba untuk mematuhi agamanya dengan mempercayai istrinya saat itu dan mendorongnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan "haram".
Wee mengatakan korban sudah menyalahgunakan kepercayaan kliennya, mencatat bahwa korban adalah istri terdakwa pada saat itu dan "telah melakukan perselingkuhan" dengan melakukan hubungan seksual dengan pria lain.
Alih-alih malu atau diam-diam dalam perselingkuhannya, korban malah memiliki keberanian untuk mengabadikan perselingkuhannya dengan menyetujui dan menyimpan rekaman hubungan seksualnya dari hubungan di luar nikah.
"Meskipun dia (korban) mungkin tidak melakukan tindakan kriminal, tindakannya sangat tidak bermoral," kata Wee, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (3/12/2021).
Kliennya diizinkan untuk memulai masa hukumannya pada 17 Desember. Jaksa bermaksud untuk mengajukan banding.
Untuk tuduhan pencurian, terdakwa bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda. Karena dengan sengaja menyebarkan gambar intim orang lain, dia bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman ini.
Dia mengatakan kliennya telah mencoba untuk mematuhi agamanya dengan mempercayai istrinya saat itu dan mendorongnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan "haram".
Wee mengatakan korban sudah menyalahgunakan kepercayaan kliennya, mencatat bahwa korban adalah istri terdakwa pada saat itu dan "telah melakukan perselingkuhan" dengan melakukan hubungan seksual dengan pria lain.
Alih-alih malu atau diam-diam dalam perselingkuhannya, korban malah memiliki keberanian untuk mengabadikan perselingkuhannya dengan menyetujui dan menyimpan rekaman hubungan seksualnya dari hubungan di luar nikah.
"Meskipun dia (korban) mungkin tidak melakukan tindakan kriminal, tindakannya sangat tidak bermoral," kata Wee, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (3/12/2021).
Kliennya diizinkan untuk memulai masa hukumannya pada 17 Desember. Jaksa bermaksud untuk mengajukan banding.
Untuk tuduhan pencurian, terdakwa bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda. Karena dengan sengaja menyebarkan gambar intim orang lain, dia bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman ini.
(min)
Lihat Juga :