Arab Saudi Eksekusi Mati Pria Pakistan dan Mesir karena Bunuh Orang
loading...
A
A
A
RIYADH - Pihak berwenang Arab Saudi telah mengeksekusi mati dua ekspatriat asal Pakistan dan Mesir. Mereka sebelumnya dihukum mati karena dua rekan senegaranya dalam dua kasus berbeda.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Jumat (3/12/2021) mengonfirmasi eksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis.
Narapidana asal Pakistan, yang diidentifikasi sebagai Sayyed Yassir, dinyatakan bersalah karena menikam hingga tewas seorang rekan senegaranya karena perselisihan di antara mereka.
Dalam kasus pembunuhan lain, Sayyed Al Rasheedi, seorang warga negara Mesir, juga dihukum karena membunuh seorang rekan senegaranya dengan melukainya dengan pisau.
Kementerian tersebut, seperti dikutip Gulf News, mengatakan kedua terdakwa ditangkap dan dijatuhi hukuman mati. Vonis mati ditegakkan oleh banding dan pengadilan tertinggi dan disetujui oleh perintah Kerajaan Arab Saudi.
Kedua terpidana dieksekusi di Riyadh pada hari Kamis, namun kementerian tersebut tidak merinci kapan dua pembunuhan itu terjadi.
Arab Saudi menerapkan hukuman mati terhadap narapidana dalam kasus pembunuhan serta penyelundupan dan perdagangan narkoba.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Jumat (3/12/2021) mengonfirmasi eksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis.
Baca Juga
Narapidana asal Pakistan, yang diidentifikasi sebagai Sayyed Yassir, dinyatakan bersalah karena menikam hingga tewas seorang rekan senegaranya karena perselisihan di antara mereka.
Dalam kasus pembunuhan lain, Sayyed Al Rasheedi, seorang warga negara Mesir, juga dihukum karena membunuh seorang rekan senegaranya dengan melukainya dengan pisau.
Kementerian tersebut, seperti dikutip Gulf News, mengatakan kedua terdakwa ditangkap dan dijatuhi hukuman mati. Vonis mati ditegakkan oleh banding dan pengadilan tertinggi dan disetujui oleh perintah Kerajaan Arab Saudi.
Kedua terpidana dieksekusi di Riyadh pada hari Kamis, namun kementerian tersebut tidak merinci kapan dua pembunuhan itu terjadi.
Arab Saudi menerapkan hukuman mati terhadap narapidana dalam kasus pembunuhan serta penyelundupan dan perdagangan narkoba.
(min)