Belanda Minta Maaf karena Sterilkan Orang-orang Transgender

Senin, 29 November 2021 - 10:10 WIB
loading...
Belanda Minta Maaf karena Sterilkan Orang-orang Transgender
Para demonstran berunjuk rasa membela hak-hak kaum transgender. Belanda minta maaf karena pernah stertilkan orang-orang transgender. Foto/REUTERS
A A A
AMSTERDAM - Pemerintah Belanda meminta maaf atas undang-undang masa lalu yang mengharuskan orang-orang transgender disterilkan untuk mengubah jenis kelamin mereka secara legal.

Undang-undang tersebut ada hingga tahun 2014, dan undang-undang serupa masih berlaku di beberapa negara Eropa.

“Seharusnya tidak ada yang mengalami apa yang Anda alami. Saya benar-benar menyesal itu terjadi,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Ingrid van Engelshoven di Den Haag.



"Standar tentang seperti apa tubuh seharusnya tidak termasuk dalam undang-undang dan undang-undang tidak boleh memaksa orang untuk menjalani operasi,” ujarnya, seperti dikutip dari Russia Today, Senin (29/11/2021).

"Dan hari ini saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas nama Kabinet."

Antara 1985 dan 2014, Belanda mengizinkan warganya untuk mengubah jenis kelamin mereka secara legal, asalkan mereka menjalani operasi kelamin dan dibiarkan steril setelahnya.

Undang-undang itu dibatalkan di bawah tekanan dari aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgener (LGBT), termasuk Human Rights Watch, yang menggambarkannya sebagai “trauma yang tidak perlu.”

Sekarang, evaluasi psikologis adalah semua yang diperlukan untuk mengubah jenis kelamin seseorang secara legal di Belanda.

Menurut laporan AP, sekitar 420 orang mengaku telah menjadi korban undang-undang. Mereka telah ditawari 5.000 euro (USD5.650) sebagai kompensasi, jumlah yang menurut para aktivis di Transgender Network Nederland terlalu rendah.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa melarang undang-undang sterilisasi semacam itu pada tahun 2017, yang saat itu masih berlaku di 22 dari 47 negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Eropa.

Putusan pengadilan tidak mengamanatkan bahwa negara-negara ini mengubah undang-undang mereka, tetapi menetapkan preseden hukum untuk kasus-kasus pengadilan tentang masalah tersebut di tingkat nasional. Saat ini, undang-undang sterilisasi masih ada di Ceko, Finlandia, Latvia, Slovakia, dan sembilan negara lain yang tercakup dalam putusan 2017.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)