Belanda Minta Maaf karena Sterilkan Orang-orang Transgender
Senin, 29 November 2021 - 10:10 WIB
loading...
Para demonstran berunjuk rasa membela hak-hak kaum transgender. Belanda minta maaf karena pernah stertilkan orang-orang transgender. Foto/REUTERS
A
A
A
AMSTERDAM - Pemerintah Belanda meminta maaf atas undang-undang masa lalu yang mengharuskan orang-orang transgender disterilkan untuk mengubah jenis kelamin mereka secara legal.
Undang-undang tersebut ada hingga tahun 2014, dan undang-undang serupa masih berlaku di beberapa negara Eropa.
“Seharusnya tidak ada yang mengalami apa yang Anda alami. Saya benar-benar menyesal itu terjadi,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Ingrid van Engelshoven di Den Haag.
Baca juga: Di Sini Putra dan Cucu Raja Salman Ditahan Hampir 4 Tahun Tanpa Tuduhan
"Standar tentang seperti apa tubuh seharusnya tidak termasuk dalam undang-undang dan undang-undang tidak boleh memaksa orang untuk menjalani operasi,” ujarnya, seperti dikutip dari Russia Today, Senin (29/11/2021).
"Dan hari ini saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas nama Kabinet."
Antara 1985 dan 2014, Belanda mengizinkan warganya untuk mengubah jenis kelamin mereka secara legal, asalkan mereka menjalani operasi kelamin dan dibiarkan steril setelahnya.
Undang-undang tersebut ada hingga tahun 2014, dan undang-undang serupa masih berlaku di beberapa negara Eropa.
“Seharusnya tidak ada yang mengalami apa yang Anda alami. Saya benar-benar menyesal itu terjadi,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Ingrid van Engelshoven di Den Haag.
Baca juga: Di Sini Putra dan Cucu Raja Salman Ditahan Hampir 4 Tahun Tanpa Tuduhan
"Standar tentang seperti apa tubuh seharusnya tidak termasuk dalam undang-undang dan undang-undang tidak boleh memaksa orang untuk menjalani operasi,” ujarnya, seperti dikutip dari Russia Today, Senin (29/11/2021).
"Dan hari ini saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas nama Kabinet."
Antara 1985 dan 2014, Belanda mengizinkan warganya untuk mengubah jenis kelamin mereka secara legal, asalkan mereka menjalani operasi kelamin dan dibiarkan steril setelahnya.
Lihat Juga :