Terkait Masalah Hukum, Ratusan WNI Jamaah Tabligh Hadapi Persidangan di India

Rabu, 22 April 2020 - 19:24 WIB
loading...
Terkait Masalah Hukum, Ratusan WNI Jamaah Tabligh Hadapi Persidangan di India
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menuturkan, ada ratusan jamaah tabligh Indonesia di India yang bersiap jalani persidangan di India. Foto/Kemlu RI
A A A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha menuturkan, ada ratusan jamaah tabligh Indonesia di India yang bersiap jalani persidangan di India. Judha menuturkan, setidaknya terdapat empat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para WNI tersebut.

"Saat ini terdapat 216 anggota jamaah tabligh yang mendapat first information report dari otoritas setempat. Jadi, first information report itu adalah laporan kepada pengadilan, di mana 89 diantaranya dalam judicial custody," ucap Judha pada Rabu (22/4/2020).

Judha menuturkan, terdapat beberapa tuduhan pelanggaran yang dikenakan otoritas India, antara lain adalah Indian Penal Code, ini terkait dengan tuduhan karena kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit. Lalu Epidemic Disease Act, ini terkait dengan tidak mematuhi aturan-aturan terkait dengan pengaturan epidemic disease act.

Selanjutnya ada juga Foreigner Act, ini terkait dengan pelanggaran ketentuan visa dan terakhir adalah Disaster Management Act yang terkait dengan menolak mengikuti ketentuan dari pemerintah India terkait penanganan bencana.

"Tentu masing-masing kasus bervariasi, tapi secara umum ada empat hal tersebut yang diajukan kepada pengadilan India," ungkapnya.

"Sampai saat ini pihak KBRI New Delhi dan juga KJRI Mumbai telah mengajukan notifikasi konsuler dan akses konsuler kepada pemerintah India, dan kita juga telah meminta kepada pengacara untuk melakukan pendampingan hukum, untuk menjamin terpenuhnya hak-hak warga negara kita dalam sistem peradilan setempat," sambungnya.

Dikesempatan yang sama, Judha juga menuturkan bahwa logistik pada jamaah tabligh Indonesia yang tertahan di India ditanggung oleh pemerintah setempat. Judha menuturkan, total ada 717 jamaah tabligh Indonesia, yang sebagian besar tinggal lokasi-lokasi karantina yang ditetapkan oleh pemerintah India.

"Jadi memang pemerintah India telah menetapkan lokasi-lokasi karantina sesuai dengan ketentuan otoritas setempat, oleh karena itu, logistik makanan itu dijamin oleh pemerintah India. Tapi tentu dari KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai kita pun memberikan bantuan logistik non-makanan, seperti alat-alat higienis seperti masker dan juga hand sanitiser," tukasnya.

(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)