Terkait Masalah Hukum, Ratusan WNI Jamaah Tabligh Hadapi Persidangan di India
Rabu, 22 April 2020 - 19:24 WIB
loading...
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menuturkan, ada ratusan jamaah tabligh Indonesia di India yang bersiap jalani persidangan di India. Foto/Kemlu RI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha menuturkan, ada ratusan jamaah tabligh Indonesia di India yang bersiap jalani persidangan di India. Judha menuturkan, setidaknya terdapat empat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para WNI tersebut.
"Saat ini terdapat 216 anggota jamaah tabligh yang mendapat first information report dari otoritas setempat. Jadi, first information report itu adalah laporan kepada pengadilan, di mana 89 diantaranya dalam judicial custody," ucap Judha pada Rabu (22/4/2020).
Judha menuturkan, terdapat beberapa tuduhan pelanggaran yang dikenakan otoritas India, antara lain adalah Indian Penal Code, ini terkait dengan tuduhan karena kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit. Lalu Epidemic Disease Act, ini terkait dengan tidak mematuhi aturan-aturan terkait dengan pengaturan epidemic disease act.
Selanjutnya ada juga Foreigner Act, ini terkait dengan pelanggaran ketentuan visa dan terakhir adalah Disaster Management Act yang terkait dengan menolak mengikuti ketentuan dari pemerintah India terkait penanganan bencana.
"Tentu masing-masing kasus bervariasi, tapi secara umum ada empat hal tersebut yang diajukan kepada pengadilan India," ungkapnya.
"Saat ini terdapat 216 anggota jamaah tabligh yang mendapat first information report dari otoritas setempat. Jadi, first information report itu adalah laporan kepada pengadilan, di mana 89 diantaranya dalam judicial custody," ucap Judha pada Rabu (22/4/2020).
Judha menuturkan, terdapat beberapa tuduhan pelanggaran yang dikenakan otoritas India, antara lain adalah Indian Penal Code, ini terkait dengan tuduhan karena kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit. Lalu Epidemic Disease Act, ini terkait dengan tidak mematuhi aturan-aturan terkait dengan pengaturan epidemic disease act.
Selanjutnya ada juga Foreigner Act, ini terkait dengan pelanggaran ketentuan visa dan terakhir adalah Disaster Management Act yang terkait dengan menolak mengikuti ketentuan dari pemerintah India terkait penanganan bencana.
"Tentu masing-masing kasus bervariasi, tapi secara umum ada empat hal tersebut yang diajukan kepada pengadilan India," ungkapnya.
Lihat Juga :