Iran Eksekusi Mati Pria yang Bunuh Pacarnya, Nyawa Bayar Nyawa

Kamis, 25 November 2021 - 11:58 WIB
loading...
Iran Eksekusi Mati Pria...
Arman Abdolali, pemuda Iran yang dieksekusi mati atas tuduhan membunuh pacarnya. Foto/Fararu.com
A A A
TEHERAN - Pengadilan Iran mengeksekusi seorang pria yang dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya. Situs pengadilan setempat menyatakan eksekusi pada Rabu (24/11/2021) sejalan dengan qisas atau praktik hukum "hilangkan nyawa bayar nyawa".

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International pernah mengajukan banding atas vonis mati pria bernama Arman Abdolali tersebut. Alasannya, pembunuhan itu terjadi saat pria itu baru berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.



Situs pengadilan Mizan Online menyatakan Arman Abdolali dieksekusi saat fajar di penjara Rajai Shahr dekat Teheran. Dia di-qisas atas nama keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.

Amnesty International telah mengajukan banding pada 11 Oktober 2021 yang meminta Iran untuk menghentikan eksekusi terhadap Abdolali yang kini berusia 25 tahun.

Abdolali ditangkap pada 2014 dan kemudian dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya, Ghazaleh Shakour.

Amnesty International yang berbasis di London mengatakan dia telah dijatuhi hukuman mati dua kali, tetapi eksekusi dihentikan dua kali setelah ada kecaman internasional.

Abdolali pertama kali dijatuhi hukuman mati pada Desember 2015 setelah pengadilan membuat keputusan berdasarkan pada pengakuan terdakwa, yang menurut Amnesty, tercemar oleh penyiksaan. Vonis mati itu dijatuhkan setelah hilangnya jasad Shakour pada tahun sebelumnya.

Kemudian, Abdolali dijatuhi hukuman mati lagi pada tahun 2020 dalam persidangan ulang, di mana pengadilan memutuskan remaja itu bertanggung jawab atas kematian korban.

"Pemuda ini bukan penjahat," kata Hadi Sadeghi, seorang pejabat pengadilan, seperti dikutip oleh media Iran pada Oktober.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)