Iran Eksekusi Mati Pria yang Bunuh Pacarnya, Nyawa Bayar Nyawa

Kamis, 25 November 2021 - 11:58 WIB
loading...
A A A
"Seperti korban, dia berasal dari keluarga terhormat. Di penjara, Arman melanjutkan studinya untuk mendapatkan gelar master di bidang pendidikan," katanya.

"Kedua keluarga saling kenal dan korban dan terdakwa berniat menikah," imbuh Sadeghi.

Jenazah Shakour, yang berusia 19 tahun saat menghilang, tidak pernah ditemukan.

Menurut Mizan Online, ibu korban mengatakan dia akan memaafkan Abdolali jika dia mengungkapkan lokasi tubuh korban.

Pakar HAM PBB juga mengimbau Iran untuk menghentikan eksekusi tersebut.

"Hukum hak asasi manusia internasional dengan tegas melarang pengenaan hukuman mati pada siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun," kata Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB yang berbasis di Jenewa.

Iran mengeksekusi sedikitnya 246 orang tahun lalu, mempertahankan posisinya sebagai pengguna hukuman mati paling produktif di kawasan itu dan yang kedua di seluruh dunia setelah China.

Iran sering menghadapi kritik internasional karena mengeksekusi orang yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika mereka masih di bawah umur, yang melanggar Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh republik Islam tersebut.

Pada bulan Juli, seorang pejabat senior Iran mengatakan kepada AFP bahwa republik Islam itu melakukan yang terbaik untuk menurunkan jumlah eksekusi terpidana anak menjadi nol.

"Kami akan menuju titik nol," kata Majid Tafreshi dari Dewan Tinggi Hak Asasi Manusia yang dikelola negara, bersikeras bahwa itu adalah "kehendak sistem" negara tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)