Taliban kepada TV Afghanistan: Hentikan Sinema yang Tampilkan Aktris Wanita!

Senin, 22 November 2021 - 10:57 WIB
loading...
Taliban kepada TV Afghanistan:...
Jurnalis perempuan Afghanistan saat mewawancarai juru bicara Taliban, Mawlawi Abdulhaq Hemad. Otoritas Taliban memerintahkan TV untuk berhenti menayangkan sinema dengan aktris wanita. Foto/TOLO News
A A A
KABUL - Otoritas Taliban pada hari Minggu memerintahkan saluran televisi (TV) Afghanistan untuk berhenti menayangkan senema dan drama yang menampilkan aktris wanita. Perintah ini muncul dalam pengumuman "pedoman agama" terbaru.

Pedoman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan bentukan Taliban. Otoritas penguasa Afghanistan itu juga meminta para jurnalis televisi perempuan untuk mengenakan jilbab Islami saat mempresentasikan laporan mereka.



Lebih lanjut, kementerian tersebut meminta saluran televisi untuk tidak menayangkan film atau program yang menampilkan gambar Nabi Muhammad atau tokoh lain yang dihormati.

Film atau program yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan Afghanistan juga dilarang diputar.

"Ini bukan aturan tapi pedoman agama," kata juru bicara kementerian, Hakif Mohajir, kepada AFP, Senin (22/11/2021).

Arahan baru itu beredar luas pada Minggu malam di jaringan media sosial.

Meskipun bersikeras mereka akan memerintah lebih moderat setelah mengambil alih kekuasaan sejak Agustus lalu, Taliban telah memperkenalkan aturan untuk apa yang wanita bisa pakai di universitas, dan memukuli dan melecehkan beberapa wartawan Afghanistan meskipun berjanji untuk menegakkan kebebasan pers.

Pedoman Taliban untuk jaringan televisi muncul setelah dua dekade pertumbuhan eksplosif untuk media independen Afghanistan di bawah pemerintah yang didukung Barat yang memerintah negara itu hingga 15 Agustus 2021.

Puluhan saluran televisi dan stasiun radio didirikan dengan bantuan Barat dan investasi swasta segera setelah Taliban digulingkan pada tahun 2001.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)