Pyongyang Kecam Resolusi PBB yang Mengkritik Pelanggaran HAM Korut
Minggu, 21 November 2021 - 21:20 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/Reuters
A
A
A
PYONGYANG - Korea Utara (Korut) menolak rancangan resolusi PBB yang mengkritik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) negara itu karena berjanji akan terus melawan pasukan musuh dengan tegas.
Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan dengan tegas, menolak "resolusi hak asasi manusia" anti-DPRK dari pasukan musuh. Korut menyebutnya sebagai produk dari kebijakan anti-DPRK yang bermusuhan dan standar ganda, merujuk pada Korut dengan nama resminya, Republik Rakyat Demokratik Korea.
Baca: Pejabat AS dan Korsel Cari Cara Tarik Korut Kembali ke Meja Perundingan
"Kami tidak akan pernah menoleransi setiap upaya yang melanggar kedaulatan negara kami, dan kami akan terus dengan tegas melawan sampai akhir gerakan pasukan musuh yang semakin memburuk terhadap kami," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Korut, seperti dikutip dari Yonhap, Minggu (21/11/2021).
Korut telah lama dituduh melakukan pelanggaran berat HAM. Mulai dari menahan ratusan ribu tahanan politik di kamp konsentrasi, hingga melakukan penyiksaan dan melakukan eksekusi di depan umum.
Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan dengan tegas, menolak "resolusi hak asasi manusia" anti-DPRK dari pasukan musuh. Korut menyebutnya sebagai produk dari kebijakan anti-DPRK yang bermusuhan dan standar ganda, merujuk pada Korut dengan nama resminya, Republik Rakyat Demokratik Korea.
Baca: Pejabat AS dan Korsel Cari Cara Tarik Korut Kembali ke Meja Perundingan
"Kami tidak akan pernah menoleransi setiap upaya yang melanggar kedaulatan negara kami, dan kami akan terus dengan tegas melawan sampai akhir gerakan pasukan musuh yang semakin memburuk terhadap kami," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Korut, seperti dikutip dari Yonhap, Minggu (21/11/2021).
Korut telah lama dituduh melakukan pelanggaran berat HAM. Mulai dari menahan ratusan ribu tahanan politik di kamp konsentrasi, hingga melakukan penyiksaan dan melakukan eksekusi di depan umum.
Lihat Juga :