Hukuman pada Dua Narapidana Pembunuh Malcolm X pada 1965 akan Dicabut
Kamis, 18 November 2021 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
Aziz dan Khalil Islam bersama orang ketiga, Thomas Hagan, dihukum karena pembunuhan itu. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Bintang Tenis Peng Shuai Dilecehkan Petinggi China, Muncul Email Meragukan
Ketiga pria itu adalah anggota gerakan politik dan agama Nation of Islam. Semuanya telah dibebaskan bersyarat. Khalil Islam meninggal dunia pada 2009.
Dalam wawancara dengan surat kabar New York Times, Vance meminta maaf atas nama lembaga penegak hukum. Dia mengatakan mereka telah mengecewakan keluarga Aziz dan Islam.
"Ini menunjukkan kebenaran bahwa penegakan hukum atas sejarah sering gagal memenuhi tanggung jawabnya. Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan," papar dia.
Vance menjelaskan, informasi lebih lanjut akan diberikan pada Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Bintang Tenis Peng Shuai Dilecehkan Petinggi China, Muncul Email Meragukan
Ketiga pria itu adalah anggota gerakan politik dan agama Nation of Islam. Semuanya telah dibebaskan bersyarat. Khalil Islam meninggal dunia pada 2009.
Dalam wawancara dengan surat kabar New York Times, Vance meminta maaf atas nama lembaga penegak hukum. Dia mengatakan mereka telah mengecewakan keluarga Aziz dan Islam.
"Ini menunjukkan kebenaran bahwa penegakan hukum atas sejarah sering gagal memenuhi tanggung jawabnya. Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan," papar dia.
Vance menjelaskan, informasi lebih lanjut akan diberikan pada Kamis (18/11/2021).
Lihat Juga :