Taliban Mendirikan Pengadilan Militer untuk Menegakkan Hukum Syariah di Afghanistan

Kamis, 11 November 2021 - 04:30 WIB
loading...
Taliban Mendirikan Pengadilan...
Seorang anggota Taliban berpatroli di jalanan kota Kabul. FOTO/Reuters
A A A
KABUL - Pemerintahan sementara Taliban mengumumkan pembentukan Pengadilan Militer untuk menegakkan hukum Islam di Afghanistan . Demikian dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu Agency, Rabu (10/11/2021).

“Pengadilan telah dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Taliban, Hebatullah Akhundzada untuk menegakkan "sistem syariah, keputusan ilahi, dan reformasi sosial," jelas Enamullah Samangani, wakil juru bicara Taliban.



Menurut pernyataan tersebut, Obaidullah Nezami telah ditunjuk sebagai ketua pengadilan, dengan Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh sebagai wakil. Ada sejumlah kewenangan yang diberikan pada badan pengadilan ini.

“Pengadilan Militer akan memiliki wewenang untuk menafsirkan keputusan Syariah, mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi, dan juga mendaftarkan pengaduan, tuntutan hukum, dan petisi terhadap pejabat Taliban dan anggota polisi, tentara dan unit intelijen,” lanjut Samangani.

Menyusul runtuhnya pemerintah yang didukung Barat dan kembalinya Taliban berkuasa pada Agustus, sistem hukum tetap lumpuh. Taliban mengklaim telah berupaya keras untuk menegakkan hukum dan ketertiban.



Sementara itu, Direktorat Tinggi Intelijen, departemen intelijen Taliban, mengatakan, tingkat kejahatan telah menurun. Taliban mengklaim, 82 penculik dan puluhan pencuri ditangkap sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada Agustus.

Sebelumnya, Hassan Akhund, penjabat Perdana Menteri mengarahkan para pejabat untuk menyelidiki kasus “penangkapan dan penyiksaan” terhadap Allah Gul Mujahid, seorang mantan anggota Wolesi Jirga (Majelis Rendah). Ini diikuti oleh video viral tentang Mujahid dipukuli dan dihina oleh pasukan Taliban yang diposting di media sosial.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)