Terjangkit COVID-19, Singapura Tunda Eksekusi Pria Cacat Mental
Selasa, 09 November 2021 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Sementara putusan banding tidak diberikan, hakim mengatakan hukuman gantung harus ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut dengan alasan "akal sehat dan kemanusiaan" setelah terungkap bahwa terpidana telah tertular COVID-19.
"Kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan," kata hakim, tetap mempertahankan perintah eksekusi.
Pengadilan sebelumnya telah menolak permohonan ini, dengan mengatakan bahwa pelaku perdagangan narkoba asal Malaysia itu tahu apa yang dia lakukan.
Baca juga: Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental
Keputusan Singapura untuk mengeksekusi pria itu telah mendapat kecaman internasional dari tokoh masyarakat, pengacara, pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson di antara beberapa lainnya, yang telah mendesak negara kota itu untuk meringankan hukuman mati tersebut.
Menyatakan bahwa hukuman mati tidak boleh dilakukan pada orang-orang dengan disabilitas psikososial dan intelektual yang serius, sekelompok pakar hak asasi manusia PBB mengatakan: “Kami prihatin bahwa Tuan Nagaenthran a/l K Dharmalingam tidak memiliki akses ke akomodasi prosedural untuk disabilitasnya selama interogasinya.”
"Kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan," kata hakim, tetap mempertahankan perintah eksekusi.
Pengadilan sebelumnya telah menolak permohonan ini, dengan mengatakan bahwa pelaku perdagangan narkoba asal Malaysia itu tahu apa yang dia lakukan.
Baca juga: Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental
Keputusan Singapura untuk mengeksekusi pria itu telah mendapat kecaman internasional dari tokoh masyarakat, pengacara, pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson di antara beberapa lainnya, yang telah mendesak negara kota itu untuk meringankan hukuman mati tersebut.
Menyatakan bahwa hukuman mati tidak boleh dilakukan pada orang-orang dengan disabilitas psikososial dan intelektual yang serius, sekelompok pakar hak asasi manusia PBB mengatakan: “Kami prihatin bahwa Tuan Nagaenthran a/l K Dharmalingam tidak memiliki akses ke akomodasi prosedural untuk disabilitasnya selama interogasinya.”
Lihat Juga :