Pengadilan Iran Jatuhkan Hukuman Mati pada Pasangan Gay karena Melakukan Perzinahan

Selasa, 09 November 2021 - 05:30 WIB
loading...
Pengadilan Iran Jatuhkan...
Ilustrasi
A A A
TEHERAN - Mahkamah Agung Iran menguatkan hukuman mati karena perzinahan terhadap seorang pria berusia 27 tahun dan kekasih prianya yang berusia 33. Hukuman mati ini dijatuhkan setelah ayah mertua pria itu menolak memberi pengampunan.

Kasus ini bermula ketika istri pria tersebut memberikan bukti video perselingkuhan suaminya kepada polisi di awal tahun ini. Seperti dikutip dari Times of Israel, Senin (8/11/2021), sang istri telah meminta pengadilan untuk membebaskan pasangan gay itu dari hukuman mati.

Baca: Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental

Tetapi, ayah wanita itu tetap menuntut agar hukuman mati dijatuhkan dan pengadilan memenangkan keinginan sang ayah. Hukum Iran menetapkan, bahwa jika keluarga korban memaafkan terdakwa dalam kejahatan berat, terpidana dapat diampuni atau diberikan hukuman penjara.

Di bawah interpretasi hukum syariah Islam yang berlaku sejak revolusi Iran 1979, perzinahan dapat dihukum dengan rajam. Tetapi, Teheran mengubah undang-undang tersebut pada tahun 2013 untuk memungkinkan hakim memerintahkan metode eksekusi alternatif, biasanya berupa hukuman gantung.

Baca: Arab Saudi Eksekusi Mati Pria karena Coba Bunuh Pasukan Keamanan

Tidak jelas bentuk eksekusi apa yang diperintahkan pengadilan dalam kasus ini. Menurut kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International, Iran melakukan 246 eksekusi tahun lalu. Dari jumlah itu, hanya satu yang digelar di depan umum. Tidak ada rincian jumlah eksekusi mati yang dilakukan untuk perzinahan.

Iran dianggap sebagai negara dengan tingkat eksekusi tertinggi per kapita. Namun, Iran mengklaim bahwa jumlah eksekusi "dibesar-besarkan" oleh kelompok HAM dan bahwa eksekusi mati dilakukan hanya "setelah prosedur pengadilan yang berlarut-larut."
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Begini Cara Bos FIFA...
Begini Cara Bos FIFA Gunakan Geopolitik di Panggung Piala Dunia
ANCAMAN KERAS IRAN!...
ANCAMAN KERAS IRAN! Kirim Pesan Menghancurkan, Tantang AS Perang Terbuka!
Ayah dan Anak Diselamatkan...
Ayah dan Anak Diselamatkan Setelah 4 Hari Terkubur Reruntuhan Bangunan Pasca-gempa Venezuela
Update Gempa Venezuela:...
Update Gempa Venezuela: 1.450 Orang Tewas, 774 Gedung Ambruk
Rekomendasi
Jerman Ditahan Imbang...
Jerman Ditahan Imbang Paraguay 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Infografis
4 Sinyal Iran Akan Segera...
4 Sinyal Iran Akan Segera Melakukan Serangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved