Ini Cara Duterte Hadapi Warga Filipina Tolak Vaksin: Suntik Mereka Saat Tidur

Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:27 WIB
loading...
Ini Cara Duterte Hadapi Warga Filipina Tolak Vaksin: Suntik Mereka Saat Tidur
Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Foto/Bloomberg
A A A
MANILA - Dokter di Filipina mungkin harus bekerja seperti ninja dengan menyelinap ke rumah-rumah warga yang menolak vaksin COVID-19 untuk menyuntik mereka saat tidur. Setidaknya itulah ide yang diajukan oleh Presiden Rodrigo Duterte untuk menghilangkan keragu-raguan atas vaksin COVID-19.

Pendekatan yang out of the box untuk meningkatkan tingkat vaksinasi telah digembar-gemborkan oleh Rodrigo Duterte selama pidato terbarunya 'Talk to the People' pada awal pekan ini.

“Saya tahu banyak orang masih ragu-ragu,” kata Duterte, seperti dikutip media setempat.

"Jadi temukan mereka di barangay (lingkungan Anda). Mari kita masuk ke rumah mereka dan memvaksinasi mereka saat mereka tidur. Cerita selesai," ujarnya seperti dikutip dari Russia Today, Selasa (12/10/2021).



Duterte menambahkan bahwa dia pribadi siap memimpin razia imunisasi di malam hari.

Usulan yang dinilai hanya bercandaan itu muncul saat Presiden Filipina berusaha meyakinkan masyarakat untuk mengonsumsi vaksin tersebut. Pada program yang sama, Duterte mengambil tanggung jawab pribadi atas kegagalan pemerintahnya untuk mengamankan dosis yang cukup untuk peluncuran vaksin yang lebih cepat awal tahun ini, tetapi mencatat bahwa bahkan kampanye terbatas telah mengurangi penyebaran penyakit.

Negara kepulauan Pasifik itu memulai program imunisasi COVID-19 pada bulan Maret, menggunakan vaksin Sinovac buatan China. Duterte sebelumnya menyalahkan negara-negara kaya karena menimbun dosis yang tersedia dan meninggalkan negara-negara seperti Filipina.



Duterte selama ini terkenal dengan cara-cara kasar dan diluar kebiasaan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dia terkenal dengan memperkenalkan tindakan keras polisi terhadap kejahatan narkoba, yang menurut para kritikus merupakan pembunuhan massal di luar proses hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)