Danai Kampanye Ilegal, Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 30 September 2021 - 23:34 WIB
loading...
Danai Kampanye Ilegal,...
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis satu tahun penjara karena melanggar undang-undang dana kampanye. Foto/The Guardian
A A A
PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang keuangan kampanye dalam upayanya agar terpilih kembali hampir satu dekade lalu. Upaya itu gagal dan kini ia harus mendekam di penjara selama satu tahun, kedua kalinya dalam tahun dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.

Pengadilan Prancis memutuskan bahwa Sarkozy melanggar undang-undang keuangan kampanye dengan melampaui batas pengeluaran politik selama kampanyenya pada tahun 2012.

Di bawah undang-undang Prancis, para kandidat pada saat itu hanya dapat menghabiskan begitu banyak uang untuk kampanye mereka. Jaksa mengatakan bahwa Sarkozy menghabiskan sekitar dua kali dari batas yang ditetapkan.

Dia juga dituduh menyewa perusahaan hubungan masyarakat untuk menyembunyikan jumlah pengeluaran sebenarnya.

Segera setelah vonis dan hukuman, pengacara Sarkozy mengatakan dia akan mengajukan banding.

Baca juga: Sarkozy Gugat Prancis di Pengadilan Eropa, Yakin Dirinya Tak Bersalah

Kebanyakan ahli mengatakan bahwa kecil kemungkinan Sarkozy harus menjalani hukumannya di penjara. Dia bisa diizinkan untuk menjalani hukuman di bawah tahanan rumah.

Sarkozy telah membantah bahwa dia terlibat dalam logistik dan pembiayaan kampanyenya, dengan mengatakan bahwa tugas-tugas itu didelegasikan kepada anggota timnya yang lain.

Namun, hakim dalam kasus itu menolak argumen tersebut.

"Nicolas Sarkozy tahu batas pengeluarannya. Dia tahu dia seharusnya tidak melebihi itu," kata hakim seperti dikutip dari UPI, Kamis (30/9/2021).

Ini menandai kedua kalinya dalam tahun ini Sarkozy dihukum karena kejahatan dan dijatuhi hukuman penjara.

Pada bulan Maret, mantan pemimpin Prancis itu dinyatakan bersalah karena mencoba menyuap hakim untuk menyerahkan informasi rahasia dalam penyelidikan hukum dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun ditangguhkan. Dia juga membantah melakukan kesalahan dalam kasus itu.

Baca juga: Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi

Sarkozy adalah satu-satunya presiden Prancis dalam sejarah yang dihukum karena kejahatan dua kali, dan mungkin ada lebih banyak lagi. Jaksa Prancis sedang menyelidiki tuduhan bahwa mantan diktator Libya Moammar Gadhafi secara ilegal membantu membiayai kampanye presiden Sarkozy pada tahun 2007.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Proyek Jet Tempur FCAS...
Proyek Jet Tempur FCAS Prancis-Jerman Gagal, Pukulan Telak bagi Macron
Prancis Larang Pejabat...
Prancis Larang Pejabat Israel Hadiri Pameran Senjata, Zionis Murka
Kapal Tanker Rusia Dibajak...
Kapal Tanker Rusia Dibajak Prancis, Ini Respons Keras dari Kremlin
Prancis Cegat Kapal...
Prancis Cegat Kapal Tanker Rusia, Eropa Memanas!
Masa Depan Prancis di...
Masa Depan Prancis di Ujung Tanduk, Ini 3 Pemicunya
Prancis Larang Masuk...
Prancis Larang Masuk Menteri Israel Ben-Gvir, Imbas Video Penyiksaan Aktivis Global Sumud Flotilla
Istana Sangkal Kabar...
Istana Sangkal Kabar Presiden Prabowo ke Italia usai Kunjungi Prancis
Korban Tewas Gempa Dahsyat...
Korban Tewas Gempa Dahsyat M 7,8 di Filipina Bertambah Jadi 53 Orang
Iran Bantah Mohon ke...
Iran Bantah Mohon ke Trump Hentikan Serangan: Tak Ada Komunikasi Apa pun!
Rekomendasi
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Berita Terkini
Israel Jadi Negara yang...
Israel Jadi Negara yang Paling Banyak Diboikot di Dunia
Ayatollah Khamenei Sudah...
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved