AS Kecam Rencana Taliban Terapkan Lagi Eksekusi dan Potong Tangan sebagai Hukuman

Sabtu, 25 September 2021 - 04:18 WIB
loading...
AS Kecam Rencana Taliban...
Para anggota Taliban saat berpatroli di Kabul, Afghanistan. Kelompok yang berkuasa ini akan menerapkan kembali eksekusi dan potong tangan sebagai hukuman resmi di Afghanistan. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengecam rencana Taliban untuk menerapkan lagi eksekusi hingga potong tangan sebagai hukuman atas kejahatan yang dilakukan di Afghanistan. Kecaman Washington disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price pada hari Jumat.

"Hukuman itu akan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang jelas," kata Price.

"Kami berdiri teguh dengan komunitas internasional untuk menahan pelakunya, dari setiap pelanggaran tersebut, bertanggung jawab," lanjut Price, seperti dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (25/9/2021).



Kecaman AS muncul sehari setelah pejabat Taliban, Mullah Nooruddin Turabi, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan The Associated Press bahwa eksekusi dan amputasi adalah hukuman yang diperlukan untuk menjaga keamanan di Afghanistan.

Sejak menguasai Afghanistan pada 15 Agustus, Taliban telah meluncurkan aksi tebar pesona untuk merehabilitasi citra garis keras mereka dari era 1996-2001. Pada saat berkuasa, Taliban melakukan eksekusi dii depan publik, mencambuk pria yang tidak salat di masjid, dan membatasi gerak setiap hari dibatasi serta mengadopsi interpretasi ekstrem dari hukum atau Syariah Islam versi mereka sendiri.

Namun, Taliban tidak banyak mengubah nilai-nilai inti mereka seperti yang ditekankan Turabi dalam wawancaranya dengan The Associated Press bahwa kelompok itu akan melakukan hukuman yang dianggap pantas dan menuntut masyarakat internasional untuk tidak ikut campur.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)