AS Jatuhkan Sanksi Baru kepada Hizbullah

Sabtu, 18 September 2021 - 04:32 WIB
loading...
AS Jatuhkan Sanksi Baru kepada Hizbullah
AS jatuhkan sanksi baru kepada Hizbullah. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi baru terhadap kelompok Hizbullah , yang didukung Iran , di Lebanon . AS juga menyerukan kepada pemerintah di seluruh dunia untuk menekan kelompok teroris tersebut.

“Hizbullah, dengan dukungan IRGC-QF (Pasukan Quds Iran), menggunakan pendapatan yang dihasilkan oleh jaringan ini untuk mendanai kegiatan teroris, serta untuk melanggengkan ketidakstabilan di Lebanon dan di seluruh kawasan,” kata Departemen Keuangan AS seperti dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (18/9/2021).

Setidaknya 13 orang menjadi sasaran sanksi AS, karena Departemen Keuangan mengatakan mereka memiliki hubungan dengan organisasi Syiah Lebanon, Hizbullah dan Pasukan Quds.



“Hizbullah semakin mencari sumber pendapatan tambahan untuk meningkatkan pundi-pundinya. Kami menyerukan kepada pemerintah di seluruh dunia untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan Hizbullah dan kelompok teroris lainnya tidak mengeksploitasi wilayah dan lembaga keuangan mereka,” kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.

Para pendukung Hizbullah yang terkena sanksi adalah bagian dari cincin pendanaan yang berbasis di Lebanon dan Kuwait yang bekerja untuk mendukung Hizbullah dan Pasukan Quds Iran.

Jaringan tersebut diduga telah mencuci puluhan juta dolar untuk menguntungkan Hizbullah dan Pasukan Quds.



Menurut situs web Departemen Keuangan AS, sanksi juga akan menargetkan pengusaha Morteza Minaye Hashemi, yang diduga memiliki hubungan dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran seperti dikutip dari Sputnik.

Sanksi tersebut mengharuskan semua properti individu yang tercantum dalam daftar diblokir dan dilaporkan ke Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan. Mereka juga membatasi individu dari mengirim atau menerima dana, barang, atau jasa oleh, ke, atau untuk kepentingan orang yang terkena sanksi.

Hizbullah telah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh lebih dari 20 negara, termasuk AS, Israel, Kanada, dan Inggris.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)