Alogojo 'The Beatles' ISIS Mengaku Bersalah Memenggal 4 Sandera AS

Jum'at, 03 September 2021 - 11:09 WIB
loading...
Alogojo The Beatles ISIS Mengaku Bersalah Memenggal 4 Sandera AS
Alexanda Kotey (kiri) dan algojo ISIS lainnya dikenal sebagai Jihadi John (kanan) berdiri di samping jurnalis Amerika-Israel yang ditahan Steven Sotloff. Foto/SDF/SITE Intel Group via REUTERS
A A A
WASHINGTON - Seorang teroris ISIS bagian dari kelompok "The Beatles" telah mengaku bersalah atas tuduhan menyiksa dan memenggal empat sandera asal Amerika Serikat (AS). Pengakuan bersalah Alexanda Kotey, 37, disampaikan dalam sidang di Pengadilan Federal di Virginia pada hari Kamis.

Kotey, anggota ISIS berkewarganegaraan Inggris, menghadapi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat tetapi akan terhindar dari hukuman mati.



Dia mengakui perannya dalam penculikan dan eksekusi dua wartawan dan dua pekerja bantuan asal AS.

Dia tidak akan menghadapi hukuman mati, di bawah ketentuan ekstradisi oleh Inggris—yang telah mencabut kewarganegaraan Kotey karena keanggotaannya dalam kelompok teroris ISIS.

Kotey dan El Shafee Elsheikh, 33, ditangkap di Suriah oleh milisi Kurdi yang didukung AS pada 2018. Mereka diidentifikasi sebagai anggota “The Beatles", sebuah sel yang terdiri dari para jihadis berbahasa Inggris yang bersumpah setia kepada kelompok yang memproklamirkan diri sebagai "kekhalifahan" di beberapa wilayah Suriah dan Irak.

Duo teroris itu didakwa atas kematian jurnalis James Foley dan Steven Sotloff, serta pekerja bantuan Peter Kassig dan Kayla Mueller.

Jaksa mengatakan Kotey dan Elsheikh mengawasi fasilitas tempat para tawanan ditahan dan terlibat dalam pola kekerasan fisik dan psikologis yang berkepanjangan terhadap para sandera.

Dalam penampilan awal mereka di hadapan Hakim T.S. Ellis Oktober lalu, Kotey mengaku tidak bersalah. Namun, menurut Ellis melalui tayangan video, Kotey telah mengubah pengakuannya.

"Kotey telah setuju untuk bekerja sama sepenuhnya dan jujur dengan Amerika Serikat dan memberikan semua informasi yang Anda ketahui kepada pemerintah tentang kegiatan kriminal apa pun, termasuk di luar apa yang ada dalam dakwaan terhadapnya," kata Hakim Ellis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)