Jual Pizza dengan Kokain, Pemilik Restoran di Italia Diciduk Polisi

Jum'at, 03 September 2021 - 04:34 WIB
loading...
Jual Pizza dengan Kokain,...
Seorang pemilih restoran pizza di Italia diciduk polisi karena kedapatan menjual kokain di dalam bungkusan pizzanya. Foto/Ilustrasi
A A A
ROMA - Minuman soda atau coke biasanya sering disajikan dengan makanan khas Italia pizza . Namun apa yang disajikan oleh sebuah restoran pizza ini justru berujung pada jeruji besi.

Polisi di wilayah Lombardy di Italia utara memutuskan untuk mengamati lebih dekat sebuah restoran pizza yang bisa dibawa pulang. Itu dilakukan setelah mereka mendeteksi beberapa aktivitas mencurigakan dari seorang pelanggan yang muncul dari gerai itu Sabtu lalu.

Mereka menemukan bahwa pria 52 tahun itu memiliki kokain yang dimasukkan ke dalam pizza Margherita-nya. Temuan ini mendorong inspeksi tempat takeaway di Giussano, di provinsi Monza dan Brianza, seperti dilaporkan media setempat Libero Quotidiano.

Carabinieri kemudian mengungkap operasi pengedar narkoba yang "kreatif." Takaran bubuk putih itu ditemukan pada pemilik restoran pizza itu, seorang warga negara Mesir berusia 38 tahun. Carabinieri adalah bagian dari Angkatan Bersenjata Italia yang ditugaskan dengan fungsi sebagai kepolisian sipil.

Selain itu, 34 dosis kokain disembunyikan di wadah garam yang digunakan untuk membuat pizza, serta sachet makanan yang mengandung 21 gram obat, Today.it melaporkan.



"Kokain itu memiliki nilai jual di jalanan sekitar USD3.550," lapor Today, dan selain barang haram itu, dua ponsel serta uang tunai sekitar 700 euro juga disita oleh petugas yang dikutip Newsweek, Jumat (3/9/2021).

Pemilik yang tidak disebutkan namanya ditahan karena perdagangan narkoba dan melawan penangkapan serta dibawa ke penjara di kota terdekat Monza, Il Giorno melaporkan.

Kantor berita Italia Ansa melaporkan bahwa restoran pizza itu memiliki pelanggan besar yang menggunakan jalur khusus serta kode untuk memesan produk terlarang.

"Polisi masih menyelidiki sepenuhnya operasi tersebut," lapor kantor berita itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2290 seconds (0.1#10.140)