Teroris asal Indonesia, Hambali, Disidang di Pengadilan Militer AS
Senin, 30 Agustus 2021 - 07:57 WIB
loading...
Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, pentolan teroris Jemaah Islamiyah asal Indonesia, dijadwalkan diadili di pengadilan militer AS, Senin (30/8/2021). Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Pentolan kelompok teroris Jemaah Islamiyah asal Indonesia, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali , dijadwalkan disidang di pengadilan militer Amerika Serikat (AS), Senin (30/8/2021).
Hambali, yang telah ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, sejak 2006 dituduh sebagai bagian dari komplotan pembom kelab malam Bali 2002 dan komplotan pembom Hotel J.W. Marriott Jakarta 2003. Total korban tewas dari serangan bom di dua kota tersebut mencapai 230 orang.
Baca juga: Pesawat Tak Berawak AS Serangan Mobil Bomber ISIS-K yang Menuju Bandara Kabul
Selain Hambali, dua militan Malaysia juga akan disidang pada jadwal yang sama. Keduanya juga bagian dari komplotan pembom tersebut.
Menurut dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Komisi Militer AS, persidangan untuk Hambali, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin, akhirnya akan dimulai menyusul penundaan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.
Nazir dan Farik menghadapi sembilan tuduhan, sementara Hambali menghadapi delapan tuduhan, sehubungan dengan serangan teroris, pelanggaran berkonspirasi, percobaan pembunuhan, pembunuhan, tindakan dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, perusakan properti, dan menyerang warga sipil dan objek sipil.
Hambali, yang telah ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, sejak 2006 dituduh sebagai bagian dari komplotan pembom kelab malam Bali 2002 dan komplotan pembom Hotel J.W. Marriott Jakarta 2003. Total korban tewas dari serangan bom di dua kota tersebut mencapai 230 orang.
Baca juga: Pesawat Tak Berawak AS Serangan Mobil Bomber ISIS-K yang Menuju Bandara Kabul
Selain Hambali, dua militan Malaysia juga akan disidang pada jadwal yang sama. Keduanya juga bagian dari komplotan pembom tersebut.
Menurut dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Komisi Militer AS, persidangan untuk Hambali, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin, akhirnya akan dimulai menyusul penundaan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.
Nazir dan Farik menghadapi sembilan tuduhan, sementara Hambali menghadapi delapan tuduhan, sehubungan dengan serangan teroris, pelanggaran berkonspirasi, percobaan pembunuhan, pembunuhan, tindakan dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, perusakan properti, dan menyerang warga sipil dan objek sipil.
Lihat Juga :