Benny Wenda Hasut Warga Papua Barat Tak Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia
Senin, 16 Agustus 2021 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Hasutan pentolan separatis itu bertentangan dengan keputusan resmi PBB yang sudah menyatakan Papua Barat bagian dari Indonesia.
Australia juga mengakui Papua Barat bagian dari Indonesia. Bahkan, pengakuan ini diperkuat dengan Perjanjian Lombok yang diteken pihak Canberra dan Jakarta.
Selain menghasut warga Papua Barat, Wenda juga mencurigai intelijen Indonesia akan memaksa warga di provinsi timur Indonesia itu untuk mengibarkan bendera merah putih.
“Kami tahu bahwa dinas keamanan Indonesia akan pergi dari pintu ke pintu mencoba memaksa orang Papua Barat untuk mengibarkan bendera Indonesia. Kami tidak ingin merayakan bendera Anda di Papua Barat," kata Wenda yang menyatakan diri sebagai presiden sementara dari United Liberation Movement of West Papua (ULMWP).
Wenda pernah dipenjara pada 2002 di Jayapura. Saat itu, dia disinyalir mengerahkan massa untuk membakar kantor polisi, hingga harus dihukum penjara. Dia disidang pada September 2002 dan akhirnya tetap dipenjara. Wenda dan tim pembelanya menilai persidangan itu cacat hukum.
Australia juga mengakui Papua Barat bagian dari Indonesia. Bahkan, pengakuan ini diperkuat dengan Perjanjian Lombok yang diteken pihak Canberra dan Jakarta.
Selain menghasut warga Papua Barat, Wenda juga mencurigai intelijen Indonesia akan memaksa warga di provinsi timur Indonesia itu untuk mengibarkan bendera merah putih.
“Kami tahu bahwa dinas keamanan Indonesia akan pergi dari pintu ke pintu mencoba memaksa orang Papua Barat untuk mengibarkan bendera Indonesia. Kami tidak ingin merayakan bendera Anda di Papua Barat," kata Wenda yang menyatakan diri sebagai presiden sementara dari United Liberation Movement of West Papua (ULMWP).
Wenda pernah dipenjara pada 2002 di Jayapura. Saat itu, dia disinyalir mengerahkan massa untuk membakar kantor polisi, hingga harus dihukum penjara. Dia disidang pada September 2002 dan akhirnya tetap dipenjara. Wenda dan tim pembelanya menilai persidangan itu cacat hukum.
Lihat Juga :