Trump Teken Perintah Eksekutif yang Menargetkan Perusahaan Media Sosial
Jum'at, 29 Mei 2020 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
Perintah eksekutif ini menargetkan undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Ketepatan Komunikasi. Bagian 230 dari undang-undang ini memberikan kekebalan luas kepada situs web yang membuat dan memoderasi platform mereka sendiri, dan telah dijelaskan oleh para pakar hukum sebagai "26 kata yang menciptakan internet."
Trump berpendapat bahwa perlindungan itu terutama bergantung pada platform teknologi yang beroperasi dengan "itikad baik," dan perusahaan media sosial tidak.
"Di negara yang telah lama menghargai kebebasan berekspresi, kami tidak dapat mengizinkan sejumlah platform online untuk memilih secara langsung pidato yang dapat diakses dan disampaikan oleh orang Amerika secara online," bunyi pesan eksekutif itu.
"Praktik ini pada dasarnya tidak-Amerika dan anti-demokrasi. Ketika perusahaan media sosial yang besar dan kuat menyensor opini yang mereka tidak setuju, mereka menggunakan kekuatan yang berbahaya," sambungnya.
Perintah eksekutif itu juga menuduh platform media sosial meminta pembenaran yang tidak konsisten, tidak rasional, dan tidak berdasar untuk menyensor atau menghukum pidato orang Amerika di negara ini. Perintah eksekutig itu juga menyalahkan Google karena membantu pemerintah China mengawasi warga negaranya; Twitter untuk menyebarkan propaganda China; dan Facebook untuk mendapatkan keuntungan dari periklanan China. (Baca: Zuckerberg: Pemerintah Sensor Media Sosial Bukan Refleks Tepat )
Di bawah perintah eksekutif itu, Departemen Perdagangan AS akan meminta Komisi Komunikasi Federal (FTC) untuk peraturan baru yang mengklarifikasi kapan perilaku perusahaan mungkin melanggar ketentuan itikad baik dari Bagian 230 - berpotensi membuat lebih mudah bagi perusahaan teknologi untuk digugat.
Trump berpendapat bahwa perlindungan itu terutama bergantung pada platform teknologi yang beroperasi dengan "itikad baik," dan perusahaan media sosial tidak.
"Di negara yang telah lama menghargai kebebasan berekspresi, kami tidak dapat mengizinkan sejumlah platform online untuk memilih secara langsung pidato yang dapat diakses dan disampaikan oleh orang Amerika secara online," bunyi pesan eksekutif itu.
"Praktik ini pada dasarnya tidak-Amerika dan anti-demokrasi. Ketika perusahaan media sosial yang besar dan kuat menyensor opini yang mereka tidak setuju, mereka menggunakan kekuatan yang berbahaya," sambungnya.
Perintah eksekutif itu juga menuduh platform media sosial meminta pembenaran yang tidak konsisten, tidak rasional, dan tidak berdasar untuk menyensor atau menghukum pidato orang Amerika di negara ini. Perintah eksekutig itu juga menyalahkan Google karena membantu pemerintah China mengawasi warga negaranya; Twitter untuk menyebarkan propaganda China; dan Facebook untuk mendapatkan keuntungan dari periklanan China. (Baca: Zuckerberg: Pemerintah Sensor Media Sosial Bukan Refleks Tepat )
Di bawah perintah eksekutif itu, Departemen Perdagangan AS akan meminta Komisi Komunikasi Federal (FTC) untuk peraturan baru yang mengklarifikasi kapan perilaku perusahaan mungkin melanggar ketentuan itikad baik dari Bagian 230 - berpotensi membuat lebih mudah bagi perusahaan teknologi untuk digugat.
Lihat Juga :