Trump Teken Perintah Eksekutif yang Menargetkan Perusahaan Media Sosial

Jum'at, 29 Mei 2020 - 06:19 WIB
loading...
A A A
Perintah eksekutif ini menargetkan undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Ketepatan Komunikasi. Bagian 230 dari undang-undang ini memberikan kekebalan luas kepada situs web yang membuat dan memoderasi platform mereka sendiri, dan telah dijelaskan oleh para pakar hukum sebagai "26 kata yang menciptakan internet."

Trump berpendapat bahwa perlindungan itu terutama bergantung pada platform teknologi yang beroperasi dengan "itikad baik," dan perusahaan media sosial tidak.

"Di negara yang telah lama menghargai kebebasan berekspresi, kami tidak dapat mengizinkan sejumlah platform online untuk memilih secara langsung pidato yang dapat diakses dan disampaikan oleh orang Amerika secara online," bunyi pesan eksekutif itu.

"Praktik ini pada dasarnya tidak-Amerika dan anti-demokrasi. Ketika perusahaan media sosial yang besar dan kuat menyensor opini yang mereka tidak setuju, mereka menggunakan kekuatan yang berbahaya," sambungnya.

Perintah eksekutif itu juga menuduh platform media sosial meminta pembenaran yang tidak konsisten, tidak rasional, dan tidak berdasar untuk menyensor atau menghukum pidato orang Amerika di negara ini. Perintah eksekutig itu juga menyalahkan Google karena membantu pemerintah China mengawasi warga negaranya; Twitter untuk menyebarkan propaganda China; dan Facebook untuk mendapatkan keuntungan dari periklanan China. (Baca: Zuckerberg: Pemerintah Sensor Media Sosial Bukan Refleks Tepat )

Di bawah perintah eksekutif itu, Departemen Perdagangan AS akan meminta Komisi Komunikasi Federal (FTC) untuk peraturan baru yang mengklarifikasi kapan perilaku perusahaan mungkin melanggar ketentuan itikad baik dari Bagian 230 - berpotensi membuat lebih mudah bagi perusahaan teknologi untuk digugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Kapal Perang AS Berkeliaran...
20 Kapal Perang AS Berkeliaran di Timur Tengah saat Iran-Amerika Saling Serang
Berubah Pikiran Lagi,...
Berubah Pikiran Lagi, AS Akan Pasok Rudal Canggih Tomahawk ke Jerman
Usai Serang Iran, Trump...
Usai Serang Iran, Trump Briefing Netanyahu tentang Taktik AS di Teluk
10 Rudal Iran Gempur...
10 Rudal Iran Gempur Pangkalan Yordania dan Pusat Komando AS di Timur Tengah
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Khamenei Dimakamkan...
Khamenei Dimakamkan Hari Ini, Dihadiri Lebih dari 2,3 Juta Orang
AS Incar Tuan Rumah...
AS Incar Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub 2029
Keseleo Lidah, Trump...
Keseleo Lidah, Trump Sebut Kapal Induk AS Diserang Rudal "Republik Islam Jepang"
AS-Iran Saling Serang...
AS-Iran Saling Serang Lagi, Selat Hormuz Nyaris Lumpuh
Rekomendasi
Haaland Soroti VAR 3...
Haaland Soroti VAR 3 Menit saat Mbappe Gagal Penalti Lawan Maroko
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Merayap Naik ke 5.936, Transaksi Awal Cetak Rp629 M
Berita Terkini
Mojtaba Akan Pimpin...
Mojtaba Akan Pimpin Doa untuk Ayatollah Ali Khamenei, Bakal Muncul untuk Pertama Kalinya?
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
Suporter Maroko Mengamuk...
Suporter Maroko Mengamuk di London usai Timnya Dikalahkan Prancis 2-0
20 Kapal Perang AS Berkeliaran...
20 Kapal Perang AS Berkeliaran di Timur Tengah saat Iran-Amerika Saling Serang
Berubah Pikiran Lagi,...
Berubah Pikiran Lagi, AS Akan Pasok Rudal Canggih Tomahawk ke Jerman
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved